TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mulai 28 April, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO

Larangan ini bertujuan agar minyak goreng di dalam negeri terpenuhi

Twitter.com/jokowi

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng serta minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April mendatang. Pengumuman tersebut telah ia sampaikan setelah memimpin rapat bersama jajaran menteri.

Dalam rapat itu, membahas pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, salah satunya membahas ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan domestik pada Jumat (22/4/2022) kemarin.

Apa saja tujuan dilarangnya ekspor yang dikeluarkan oleh Jokowi baru-baru ini? Berikut Popmama.com rangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber secara lebih detail.

1. Bertujuan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi

Freepik/freepik

Beberapa waktu lalu sampai hari ini, minyak goreng mengalami kelangkaan hingga kenaikan harga. Kebijakan larangan ekspor dibuat dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi.

Menurut Jokowi, ia akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," katanya.

2. Didukung Gapki dengan syarat evaluasi

Freepik/bearfotos

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menanggapi keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku.

Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi menyatakan pihaknya mendukung kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Kendati demikian, pihak Gapki pun akan terus memonitor dan memantau perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.

Pemantauan larangan ekspor itu dilakukan untuk melihat dampak yang timbul terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.

3. Indonesia produsen CPO nomor 1 di dunia

Freepik/tawatchai07

Indonesia merupakan produsen CPO nomor satu di dunia. Berdasarkan data Gapki, sepanjang 2022 saja, Indonesia telah mengekspor 33,674 juta ton CPO dan produk turunannya.

Dengan rincian, yakni 2,482 juta ton dalam bentuk CPO dan 25,482 juta ton dalam bentuk olahan CPO.

"Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut," tutupnya.

Nah, semoga dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah ini membuat minyak goreng tetap terkendali dan tidak mahal ya, Ma.

Baca juga:

The Latest