TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Pisah Ranjang Lebih dari 3 Hari Menurut Islam

Diskusikanlah terlebih dahulu sebelum sepakat berpisah ranjang

Pexels/Jack Sparrow

Dalam menjalin hubungan rumah tangga tak semua hal akan berjalan mulus, tidak jarang suami dan istri terjadi selisih paham, kekeliruan, dan kekhilafan. Berdasarkan ajaran agama Islam perihal pernikahan, apa pun yang terjadi sebaiknya diselesaikan secara damai. Tujuannya agar rumah tangga terjaga.

Pisah ranjang tak jarang terjadi pada suami dan istri yang sedang bertengkar, sebagian besar mereka menganggap bahwa cara ini bisa meredakan pikiran dan emosi satu sama lain. Namun, dalam kenyataannya tidak sedikit hubungan rumah tangga yang berakhir pada perceraian setelah pisah ranjang.

Islam tidak mengajarkan rumah tangga yang sudah dibangun di atas janji suci pernikahan, diputuskan begitu saja. Bahkan Allah SWT membenci putusnya hubungan silaturahmi antar umatnya.

Lalu, bagaimana kah hukum pasangan suami istri yang berpisah ranjang terlalu lama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Popmama.com telah merangkum informasinya dalam hukum pisah ranjang lebih dari tiga hari menurut Islam.

Yuk Ma, kita simak informasi berikut!

Pengertian Pisah Ranjang (Al-Hijr)

Pexels/Monstera

Sebelum membahas lebih dalam mengenai waktu berpisah ranjang, perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa dalam Islam pisah ranjang disebut dengan Al-Hijr. 

Al-Hijr artinya meninggalkan, memutus, dan tidak melakukan interaksi terhadapnya. Sedangkan dalam istilah para fuqaha, Al-Hijr adalah sikap suami yang tidak duduk bersama istri, tidak berbicara dan tidak berinteraksi selama kurang dari tiga hari.

Tak hanya itu, suami juga tidak diperbolehkan menyetubuhi istri. Penyebab dari terjadinya pisah ranjang sering dikaitkan dengan Nusyuznya istri.

Namun, realitanya hal ini bisa didasari oleh Nusyuznya suami, maupun adanya syiqaq karena pertengkaran antara suami dan istri.

Pisah ranjang pada dasarnya boleh dilakukan, apabila tujuannya untuk kebaikan. Jika dengan cara berdiskusi bersama pasangan tidak menemukan titik tengah, maka pisah ranjang bisa menjadi solusi. Asalkan memang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa Ayat 34 yang berbunyi:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).

Pisah Ranjang Tidak Dianjurkan Lebih dari 3 Hari

Pexels/Leeloo Thefirst

Berdasarkan aturan pisah ranjang yang ditetapkan dalam Islam, Al-Hijr harus dilakukan secara santun serta diam-diam. Tindakan ini tidak diketahui oleh orang lain. 

Aturan kurun waktu dalam pisah ranjang telah ada dalam batasan Al-Hijr. Apabila pasangan suami dan istri melebihi dari aturan tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Imam Syafi'i membatasi Al-Hijr dalam bentuk tidak berbicara maksimal tiga hari, sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat muslim.

م َ ِة أ ََلثَ ْو َق ثَ َخاهُ فَ َ ْن يَ ْه ُج َر أ َ َوََل يَ ِح ُّل ِل ُم ْسِلٍم أ

Artinya:

"Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari."

Sedangkan batasan waktu pisah ranjang berupa perbuatan hingga salah satu pihak menyadari kesalahannya, maksimal empat bulan dan tidak boleh lebih dari batas waktu tersebut.

Apabila pasangan suami dan istri melebihi ketentuan waktu tersebut, dikhawatirkan kondisi hubungan tidak akan kondusif. Apalagi jika berujung pada keputusan untuk bercerai.

Batasan Pisah Ranjang (Al-Hijr) dalam Islam

Pexels/Kampus Production

Dalam pisah ranjang ada batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh suami dan istri. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, konsep Al-Hijr tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Berikut batasannya, antara lain:

  • Tidak boleh mengusir istri dari rumah.
  • Tidak boleh mengumbar masalah Al-Hijr ke luar dari rumah, karena masalah ini adalah urusan internal rumah tangga.
  • Tidak melebihi batas maksimal waktu Al-Hijr sebagaimana dirumuskan oleh para fuqaha.

 

Ada Akhlak dan Adab yang Perlu Diperhatikan saat Pisah Ranjang

Pexels/Alex Green

Pisah ranjang dilakukan agar pihak suami istri mampu berpikir jernih, dan bisa kembali pada hubungan keluarga yang harmonis. Bukan bertujuan untuk memperkeruh suasana dalam rumah tangga. 

Maka dari itu, agar cara ini bisa berjalan efektif dan pasangan suami istri bisa mengambil hikmahnya, mereka harus mengindahkah akhlak dan adab saat pisah ranjang, yaitu:

  • Pisah ranjang hanya dilakukan untuk pisak tempat tidur saja, bukan rumah.
  • Pisah ranjang dilakukan apabila dengan cara memberi nasihat masih gagal.
  • Pisah ranjang digunakan bila dikhawatirkan suami atau istri semakin membangkang.
  • Hukum pisah ranjang ditinggalkan apabila istri atau siami sudah bertaubat.
  • Lama pisah ranjang tidak boleh melebihi dari waktu yang sudah ditetapkan.
  • Selama proses pisah ranjang, sebaiknya pasangan suami dan istri sama-sama bermujanat kepada Allah SWT untuk meminta bimbingan yang terbaik.
  • Meminta nasihat kepada para ulama yang saleh, serta perbanyak kebaikan.
  • Tetep menunaikan kewajiban sebagai orangtua.
  • Kewajiban seorang suami untuk menafkahi secara lahir dan batin tetap harus dipenuhi.
  • Mengambil hikmah dari setiap peristiwa agar lebih bertakwa kepada Allah SWT.

Sebagian besar masyarakat memahami pisah ranjang atau pisah rumah, baik salah satu di antara keduanya adalah meninggalkan kediaman bersama. Dalam kasus lain, ada salah satu pihak mengusir pasangannya dari rumah.

Kondisi ini dianggap sebagai pilihan yang tidak lazim, dan hanya menjadi bentuk dari tidak berfungsinya masa pisah ranjang untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.

Nah Ma, itulah informasi mengenai hukum pisah ranjang lebih dari tiga hari menurut Islam. Semoga yang sedang berada pada kondisi ini bisa lekas membaik, ya.

Baca juga:

The Latest