TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Mengurus Surat Cerai, Ada Dokumen hingga Administrasi

Surat cerai dibuat harus dengan orang yang akan mengajukan gugatan perceraian itu sendiri

Freepik

Perceraian merupakan putusnya perkawinan antara ikatan suami istri atas janji yang di awal pernikahan telah disepakati, namun pada akhirnya tidak bisa dipertahankan lagi.

Perceraian terjadi karena ads berbagai masalah yang menimpa rumah tangga. Faktor ekonomi menjadi alasan yang paling sering menyebabkan terjadinya perceraian.

Selain ekonomi, ada juga faktor perbedaan pemikiran akan sesuatu hal, perselingkuhan, kekerasan fisik, maupun alasan tidak mampu memiliki keturunan.

Munculnya permasalahan-permasalahan tersebut membuat hubungan yang tidak harmonis, komunikasi antara suami istri tidak berjalan dengan baik. 

Perceraian terjadi karena tidak adanya kesepahaman antara kedua belah pihak yang berujung pada adu mulut, kekerasan dalam rumah tangga dan terjadilah keinginan untuk berpisah. 

Seseorang yang ingin bercerai perlu mempersiapkan berkas-berkas yang akan diajukan untuk gugatan cerai. 

Nah, kali ini Popmama.com akan merangkum informasi terkait cara mengurus surat cerai.

Yuk, disimak detailnya! 

1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Pexels/Mikhail Nilov

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat cerai dalam pengajuan gugatan cerai di antaranya:

  1. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi surat nikah
  5. Materai
  6. Surat keterangan dari kelurahan
  7. Surat nikah asli

Syarat gugatan cerai di atas merupakan hal yang utama. Jika ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gana-gini, terdapat beberapa syarat tambahan yang juga harus disiapkan, antara lain:

  1. Surat Kendaraan Bermotor (STNK)
  2. Sertifikat tanah
  3. Sertifikat rumah
  4. Bukti kepemilikan harta lainnya

2. Membuat surat gugatan cerai

Pexels/Vera Arsic

Surat gugatan cerai adalah sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh suami atau istri dalam mengajukan gugatan perceraian kepada pasangannya. 

Surat tersebut berisi kedua belah pihak membuat pernyataan bahwa telah sepakat untuk bercerai. 

Jika ada salah satu pihak yang tidak setuju, maka surat gugatan cerai tidak bisa diproses. Pihak terkait bisa menunjuk pengacara atau kuasa hukum untuk mewakili dalam proses perceraian yang akan berlangsung. 

Saat membuat surat gugatan, Mama harus sendiri yang membuat karena surat dibuat oleh orang langsung yang terlibat baik suami atau istri. Meskipun dalam mengikuti proses perceraiannya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. 

Surat gugatan cerai umumnya terbagi menjadi dua, yaitu surat gugatan cerai yang diajukan oleh istri dan surat gugatan cerai yang diajukan oleh suami.

Dalam praktiknya, surat gugatan cerai juga dibagi menjadi dua, yakni bagi yang beragama atau yang melangsungkan pernikahan secara Islam dan bagi yang non muslim atau yang melangsungkan pernikahan secara non muslim.

Surat permohonan atau gugatan yang telah dibuat dan ditandatangani akan diajukan kepaniteraan Pengadilan, penggugat/pemohon menuju ke meja I yang akan menafsirkan besaran panjar biaya perkara yang disebutkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Berikut ini bagian dan isi dari surat gugatan cerai, antara lain:

  • Nama Surat

Untuk bagian surat gugatan cerai yang pertama adalah nama suratnya. Nama surat ini ditulis di bagian paling atas dengan posisi di tengah. Judul surat ini adalah surat pernyataan cerai.

  • Identitas Pihak Pertama

Identitas pihak pertama adalah orang yang meminta perceraian. Identitas yang disebutkan mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, agama, alamat sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk), umur hingga pekerjaan.

  • Identitas Pihak Kedua

Tak jauh berbeda dengan identitas pihak pertama, pada pihak kedua ini selaku pasangan yang digugat cerai, maka identitasnya juga harus disertakan secara jelas.

  • Isi Pernyataan Cerai

Isi dari surat pernyataan cerai akan dituliskan di bagian tengah surat. Isinya adalah pernyataan kalau kedua belah pihak sudah sepakat untuk bercerai.

  • Penutup

Bagian penutup berisi pernyataan lainnya yang dikemukakan kepada pihak-pihak pengadilan agama setempat.

  • Saksi-saksi

Selanjutnya ada saksi-saksi yang dapat menguatkan proses perceraian nantinya. Saksi yang disertakan bisa berupa pejabat daerah setempat atau pemuka agama setempat. Misalkan saja yang menjadi saksi ialah ketua RT atau RW.

  • Tanda Tangan dan Materai

Surat gugatan cerai juga tidak akan sah jika tidak membutuhkan tanda tangan. Tanda tangan ini harus ada di atas materai.

3. Memberikan alasan gugatan cerai dalam surat cerai

Pexels/Karolina Grabowska

Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan-alasan dalam perceraian tersebut yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim.

Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 19 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Mama dapat meminta bantuan kepada konsultan hukum atau pengacara terpercaya ketika ingin membuat surat gugatan tersebut.

Berikut beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian, antara:

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina
  2. Salah satu pihak menjadi penjudi
  3. Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan
  4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
  5. Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
  7. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
  8. Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga
  9. Suami melanggar taklik talak
  10. Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad

Selain itu, dalam Pasal 16 PP Perkawinan juga menyatakan bahwa:

"Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam Pasal 14 apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga."

4. Mengurus akta cerai di Pengadilan Agama

Freepik

Jika sudah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, Mama bisa mendatangi Pengadilan Agama bila beragama Islam dan Pengadilan Negeri bila beragama non muslim. Di pengadilan tersebut akan mendaftarkan gugatan cerai. 

Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.

Akta cerai merupakan istilah hukum dari surat cerai. Akta cerai diperoleh sebagai bukti perceraian atau bahwa hubungan perkawinan telah berakhir secara hukum. 

Mendapatkan akta cerai dengan mendaftarkan putusan perceraian. Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan perihal itu.

Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut dikirimkan pula kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan.

PPN tersebut mencatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan pula kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

Setelah itu, panitera memberikan akta cerai maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.

5. Mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri

Freepik/rawpixel.com

Mengajukan gugat cerai di Pengadilan Negeri adalah untuk seseorang yang beragama selain muslim.  Mengurus segala administrasi serta akta cerai di Pengadilan Negeri tidak jauh berbeda dengan di Pengadilan Agama.

Berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:

  1. Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
  2. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
  3. Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan: Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri.
  5. Kepala Dinas menandatangani buku register;
  6. Petugas melakukan pencatatan dalam buku register;
  7. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan;
  8. Petugas melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah;
  9. Petugas membuat catatan pinggir pada akta perkawinan;
  10. Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon.

Itulah cara membuat surat cerai beserta proses mengurusnya. Informasi diatas diberikan kepada pasangan yang sudah tidak bisa terselamatkan lagi rumah tangganya ya, Ma. Maka sebaiknya sebelum memutuskan untuk bercerai harap didiskusikan dan dibicarakan secara baik-baik.

Semoga informasinya bisa membantu, ya. 

Baca juga: 

The Latest