Nama menjadi salah satu hal penting dan tak boleh disepelekan bagi para orangtua. Apalagi, nama juga berkaitan dengan dokumen kependudukan di Indonesia. Maka dari itu, Mama dan Papa harus selektif dalam memberikan nama kepada si Kecil.
Jangan sampai, nama yang diberikan merugikan anak di kemudian hari. Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait nama sang buah hati, berikut Popmama.com telah rangkum aturan pemberian nama anak sesuai aturan pemerintah.
