Pemberian nama bagi seorang anak merupakan momen penting dan penuh makna bagi setiap orangtua. Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bahwa nama anak juga harus memenuhi syarat administratif agar dapat dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa nama yang tidak sesuai aturan dapat ditolak pencatatannya. Artinya, anak tersebut berpotensi tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Hal ini tentu bisa berdampak besar di kemudian hari, mulai dari kesulitan mengakses layanan publik hingga terhambatnya pengurusan hak-hak sipil lainnya.
Melansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berikut Popmama.com ulas lebih lanjut terkait aturan pemberian pada anak. Yuk, patuhi! Karena nama anak aak sesuai aturan tidak akan dicatat di dokumen kependudukan!
