Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, serta turunannya yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, anak di bawah usia 16 tahun kini dibatasi dalam mengakses platform digital.
Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama dengan kebijakan berskala besar terkait batas usia media sosial. Uniknya, ketika aturan ini diberlakukan akan ada 70 juta anak Indonesia yang terdampak.
Kok bisa? Ya, faktanya Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, menyebut jika ada 70 juta akun pengguna media sosial anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Jumlah yang sangat fantastis!
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
