Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anak 11 Tahun di Karo Meninggal Usai Vaksin, Ini yang Wajib Mama Tahu
Magnific/wavebreakmedia_micro
  • Siswa SD berusia 11 tahun di Karo meninggal setelah vaksinasi pada 5 Agustus 2026 dan perawatan tiga hari. Kini, audit Komnas KIPI masih berlangsung, sehingga kaitan dengan vaksin belum dipastikan.

  • Papa korban mengaku tidak menerima pemberitahuan sekolah. Aturan mengharuskan informasi tertulis, persetujuan orangtua, pelaporan sasaran ke Puskesmas, serta skrining kesehatan dan konfirmasi riwayat medis oleh tenaga kesehatan.

  • Orangtua dianjurkan menanyakan jadwal imunisasi, mengisi persetujuan serta skrining secara jujur, memastikan anak fit, dan memantau 48–72 jam; demam tinggi berkepanjangan atau kejang perlu segera ditangani fasilitas kesehatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kabar duka dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Seorang anak usia 11 tahun dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani vaksinasi di sekolahnya.

Peristiwa ini sontak membuat banyak orangtua merasa cemas dan khawatir. Apalagi, sang Papa mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak sekolah sebelumnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat betapa pentingnya prosedur administrasi dan kesehatan sebelum vaksinasi. Hak orangtua untuk tahu dan memberikan persetujuan ternyata bukanlah sekadar formalitas belaka, Ma, Pa.

Nah, sambil menunggu hasil audit resmi dari Komnas KIPI terkait kasus ini, berikut beberapa hal yang bisa Mama pelajari dari kasus ini. Simak informasi selengkapnya dalam rangkumakn Popmama.com berikut ini.

1. Kronologi kejadian

Magnific/prostooleh

Dari pemberitaan yang beredar, kasus ini bermula ketika FKS (11), seorang siswa SD di Kabupaten Karo, mendapatkan suntikan vaksin di sekolahnya pada 5 Agustus 2026 lalu.

Setelah disuntik, suhu tubuh anak tersebut meningkat dan ia harus dirawat di fasilitas kesehatan selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Yang menjadi sorotan adalah pengakuan sang Papa yang mengaku baru mengetahui anaknya divaksin setelah mendengar langsung dari mulut sang anak, bukan dari pemberitahuan pihak sekolah.

Hingga saat ini, audit KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) masih berlangsung dan hubungan sebab-akibat dengan vaksin belum dapat dipastikan.

Namun yang jelas dari kasus ini adalah adanya celah dalam prosedur pemberitahuan kepada orangtua, yang mana mereka berhak memberikan pilihan apakah anaknya boleh divaksi atau tidak.

2. Administrasi dan skrining kesehatan

Magnific/ijeab

Dalam aturan yang berlaku, setiap sekolah wajib memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada orangtua siswa, bukan sekadar pengumuman lisan kepada siswanya saja.

Orangtua juga harus menandatangani formulir persetujuan atau penolakan vaksinasi, karena hak untuk menolak dilindungi oleh undang-undang, sebagai berikut:

  • UU Kesehatan — setiap tindakan medis, termasuk vaksinasi, wajib mendapat persetujuan (informed consent) setelah penjelasan lengkap ke pasien atau keluarganya.

  • Permenkes No. 12/2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi — pelaksanaan imunisasi harus didahului edukasi dan informasi lengkap ke orang tua/wali murid.

  • UU Perlindungan Anak (UU 35/2014 jo. UU 23/2002) — negara wajib melindungi anak dari pelanggaran hak, termasuk hak atas informasi yang menyangkut tubuhnya sendiri.

Selain itu, data sasaran vaksinasi wajib dilaporkan ke Puskesmas terlebih dahulu demi memastikan kesiapan logistik dan tenaga vaksinator.

Salah satu prosedur yang sering terlewat adalah pemberian formulir skrining kesehatan kepada orangtua sebelum hari pelaksanaan.

Skrining ini tidak boleh diisi mendadak di sekolah, karena harus adanya pemeriksaan suhu dan kondisi fisik anak pada hari-H, dan anak yang sedang sakit wajib ditunda vaksinasinya.

Tenaga medis atau kader terlatih juga wajib mengonfirmasi ulang riwayat alergi, penyakit penyerta, dan KIPI dari dosis sebelumnya. Proses ini tidak boleh hanya diserahkan kepada guru tanpa pendampingan tenaga kesehatan.

Itulah mengapa pemberian vaksinasi di sekolah juga tidak boleh sembarangan, Ma.

3. Yang perlu orangtua siapkan dan pantau setelah vaksin

Magnific

Sebagai orangtua, Mama bisa mulai bertanya tentang jadwal BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) di awal semester, jangan hanya menunggu pemberitahuan dari sekolah.

Pastikan untuk mengisi dan menyimpan sendiri formulir persetujuan vaksinasi dengan baik. Kemudian isi formulir skrining kesehatan dengan jujur dan tidak asal centang, serta sampaikan seluruh riwayat alergi atau penyakit anak.

Sebelum mulai vaksinasi, pastikan anak dalam kondisi fit pada hari akan divaksin ya, Ma. Kalau memang sedang tidak fit, sebaiknya ditunda terlebih dahulu.

Selama 48 hingga 72 jam pertama setelah vaksin, pantau kondisi anak dengan saksama.

Demam ringan memang wajar, tapi jika anak mengalami demam tinggi berkepanjangan atau kejang, segera bawa ke fasilitas kesehatan yang sama tempat vaksin diberikan.

Mama juga berhak meminta agar kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Komda atau Komnas KIPI, sehingga bisa diinvestigasi secara independen.

Kasus meninggalnya siswa di Karo ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama tentang pentingnya komunikasi dan prosedur yang benar.

Jangan sampai hak orangtua untuk mendapatkan informasi dan memberikan persetujuan diabaikan begitu saja. Turut berduka cita untuk keluarga korban, semoga kasus serupa tak kembali terjadi pada anak-anak lainnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article