Kasus pemerkosaan dilaporkan oleh IA (21), perempuan asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selama sembilan tahun lamanya, ia hidup dalam lingkaran trauma setelah menjadi korban kekerasan seksual berulang kali. Ironisnya, perbuatan keji tersebut diduga dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melindunginya, yaitu papa kandungnya sendiri berinisial MS, serta dua orang pamannya, W dan S.
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Juli 2026. Korban kini berada dalam pendampingan intensif oleh Tim Pelayanan Hukum LBH APIK Jawa Barat.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya yang dikutip dari berbagai sumber.
