Pasangan suami istri (pasutri) di Bandar Lampung menjadi mucikari prostitusi anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat. Pasutri itu bernama Arya Panca Saputra (24) dan Gladis Syani (18), keduanya warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Menurut kepolisian yang menangani kasus ini keduanya melakukan itu karena desakan ekonomi. Saat ini keduanya sudah diamankan dan ditangkap pihak kepolisian setempat.
Berikut Popmama.com rangkum kronologi kronologi pasutri di Lampung jual anak remaja lewat MiChat.
