Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat. Seorang pimpinan sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, berinisial MHH (28), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Lebih dari 10 santriwati sejauh ini teridentifikasi sebagai korban. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan berulang sejak 2023 hingga September 2026 dengan salah satu modus berupa bujuk rayu untuk melakukan rukiah.
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap keamanan anak di lingkungan pendidikan berasrama, terutama ketika terdapat relasi kuasa antara pengajar dan peserta didik.
Berikut Popmama.com rangkum fakta dan kronologi kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi.
