Modus Rukiah, Pemimpin Ponpes di Bekasi Diduga Lecehkan Santriwati

Polisi menetapkan MHH, pimpinan sekaligus pengajar Ponpes Dar Et Tauhid, sebagai tersangka setelah lebih dari 10 santriwati teridentifikasi sebagai korban.
Dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung berulang sejak 2023 hingga September 2026, dengan bujuk rayu untuk melakukan rukiah sebagai salah satu modus.
Korban mendapat pendampingan dan asesmen psikologis, sementara Pemkot Bekasi mengusulkan penutupan pesantren serta relokasi santri.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat. Seorang pimpinan sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, berinisial MHH (28), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Lebih dari 10 santriwati sejauh ini teridentifikasi sebagai korban. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan berulang sejak 2023 hingga September 2026 dengan salah satu modus berupa bujuk rayu untuk melakukan rukiah.
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap keamanan anak di lingkungan pendidikan berasrama, terutama ketika terdapat relasi kuasa antara pengajar dan peserta didik.
Berikut Popmama.com rangkum fakta dan kronologi kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi.
Table of Content
1. Lebih dari 10 santriwati teridentifikasi sebagai korban

Maginific Kasus ini terjadi di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid yang berlokasi di Kampung Poncol, Bulak, Kelurahan Jaka Setia, Bekasi Selatan. Polisi menetapkan MHH, seorang pimpinan sekaligus pengasuh dan pengajar pesantren, sebagai tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, lebih dari 10 santriwati telah teridentifikasi sebagai korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena kepolisian terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
2. Diduga menggunakan modus rukiah untuk mendekati korban

Maginific Salah satu modus yang diungkap kepolisian adalah bujuk rayu dengan dalih melakukan rukiah. Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan dan pengajar agama untuk mendapatkan kepercayaan sekaligus akses terhadap korban.
MHH disebut telah mengenal salah satu korban sejak 2023 ketika korban masih menjalani pendidikan di pesantren tersebut. Dugaan kekerasan seksual kemudian disebut berlangsung berulang hingga September 2026.
Kasus ini turut memperlihatkan pentingnya pengawasan ketika orang dewasa yang memiliki kewenangan terhadap anak juga mempunyai akses langsung dan minim pengawasan terhadap peserta didik.
3. Kasus terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi

Unsplash/Francois Olwage Salah satu keluarga santriwati akhirnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dari laporan inilah kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, penyidik memeriksa MHH dan menetapkannya sebagai tersangka. Sehari kemudian, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengumumkan bahwa tersangka telah ditangkap dan ditahan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan peran berbeda. Tiga orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
4. Korban mendapat pendampingan dan asesmen psikologis

Magnific Penanganan kasus tidak hanya dilakukan melalui proses hukum. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk melakukan asesmen terhadap para korban.
Pendampingan psikologis menjadi penting karena kekerasan seksual dapat meninggalkan dampak yang tidak selalu terlihat secara fisik. Proses pemulihan korban juga membutuhkan lingkungan yang aman serta perlindungan agar mereka dapat menjalani pendidikan tanpa intimidasi maupun stigma.
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI juga meminta kasus tersebut diusut secara tuntas sekaligus mendorong evaluasi sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan.
5. Pemkot Bekasi mengusulkan pesantren ditutup dan santri direlokasi

Magnific Pada Senin, 12 Oktober 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Forum Pondok Pesantren, MUI, dan BAZNAS untuk membahas kelanjutan lembaga tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi kemudian mengusulkan penutupan Ponpes Dar Et Tauhid kepada Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI. Pemerintah juga menyiapkan skenario pemindahan santri jenjang SMA/SMK ke pondok pesantren lain di Bekasi serta mengkaji kemungkinan bantuan biaya pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum tidak menghentikan hak pendidikan santri yang tidak terlibat dalam kasus.
Pada saat yang sama, kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk yang berbasis asrama dan agama, tetap membutuhkan sistem perlindungan anak, mekanisme pengaduan, serta pengawasan yang dapat diakses santri ketika mengalami atau melihat tindakan yang tidak aman.
























