Tak dapat dimungkiri bahwa kasus kekerasan hingga pencabulan pada anak-anak di bawah umur kini marak terjadi. Misalnya kasus siswi SD di Banyuwangi yang dicekoki miras dan diperkosa oleh pemuda.
Pelaku yang berinisial AJS tersebut menjemput korban secara diam-diam di dekat rumah siswi SD tersebut. Kemudian, korban dan pelaku berkeliling bersama.
Di pertengahan sesi jalan-jalan itu, pelaku berinisial AJS membeli sebotol arak. Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah pelaku. Sampai di sana, pelaku membuka botol minuman keras yang ia beli lalu meminumnya.
Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini kemudian menawarkan korban untuk mengonsumsi alkohol bersama tapi korban menolaknya.
Namun, pelaku justru memaksa dan mencekoki korban beberapa gelas arak tersebut. Hal ini membuat korban dan pelaku sama- sama berada di bawah pengaruh alkohol. Bahkan korban sampai tergeletak tak sadarkan diri karena kepalanya pusing.
Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, AJS langsung membawa korban ke kamarnya. Di kamar pelaku inilah mencabuli siswi SD yang baru saja ia kenal di media sosial. Artinya, pemuda ini sengaja membuat dirinya dan korban dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Pelaku pencabulan tersebut membawa korban pergi dari rumahnya, dan meninggalkan korban yang masih tak sadarkan diri di tengah jalan. Beruntungnya, ada warga mengantarkan anak SD tersebut ke Polsek Bojonegoro.
Pihak polisi lantas memanggil orangtua korban. Orangtua korban pun lalu membuat laporan atas kejadian bejat yang menimpa anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkasa pencabulan anak SD itu.
Dari kasus ini, Mama mungkin merasa khawatir tentang bagaimana keamanan anak di bawah umur yang harusnya menjadi hak setiap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia.
Pasal Perlindungan Anak di bawah umur sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut informasi selengkapnya: