Kenali Pasal Perlindungan Anak di Bawah Umur Sesuai UU

Melindungi anak-anak di bawah umur merupakan tanggung jawab dan kewajiban masyarakat bersama

13 Maret 2023

Kenali Pasal Perlindungan Anak Bawah Umur Sesuai UU
Freepik/Rawpixel.com

Karena merupakan masa depan bangsa, maka setiap anak Indonesia perlu mendapat perhatian khusus demi pertumbuhan dan perkembangan agar tumbuh menjadi masyarakat yang baik dan bermartabat.

Seperti yang kita tahu, ada banyak hal-hal positif yang bisa anak-anak dapatkan, dalam menunjang tumbuh kembang dan pembelajaran mereka. Namun sayangnya, tak sedikit juga beberapa tindakan negatif yang harus diwaspadai.

Inilah mengapa pemerintah menegakkan Undang-Undang (UU) perlindungan anak di bawah umur, yang diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman dan layak terhadap perkembangan jiwa anak. 

Tentu saja dalam melindungi anak Indonesia, pemerintah juga membutuhkan peran orangtua, masyarakat, dan sekolah. Sehingga penting bagi masyarakat untuk mengenali apa pasal perlindungan anak di bawah umur sesuai UU.

Yuk kenali isi pasal perlindungan anakdi bawah umursesuai UU, yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini!

Maraknya Kasus Kekerasan hingga Pencabulan pada Anak-anak di Bawah Umur

Marak Kasus Kekerasan hingga Pencabulan Anak-anak Bawah Umur
Freepik/User17067123

Tak dapat dimungkiri bahwa kasus kekerasan hingga pencabulan pada anak-anak di bawah umur kini marak terjadi. Misalnya kasus siswi SD di Banyuwangi yang dicekoki miras dan diperkosa oleh pemuda.

Pelaku yang berinisial AJS tersebut menjemput korban secara diam-diam di dekat rumah siswi SD tersebut. Kemudian, korban dan pelaku berkeliling bersama.

Di pertengahan sesi jalan-jalan itu, pelaku berinisial AJS membeli sebotol arak. Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah pelaku. Sampai di sana, pelaku membuka botol minuman keras yang ia beli lalu meminumnya.

Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini kemudian menawarkan korban untuk mengonsumsi alkohol bersama tapi korban menolaknya.

Namun, pelaku justru memaksa dan mencekoki korban beberapa gelas arak tersebut. Hal ini membuat korban dan pelaku sama- sama berada di bawah pengaruh alkohol. Bahkan korban sampai tergeletak tak sadarkan diri karena kepalanya pusing.

Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, AJS langsung membawa korban ke kamarnya. Di kamar pelaku inilah mencabuli siswi SD yang baru saja ia kenal di media sosial. Artinya, pemuda ini sengaja membuat dirinya dan korban dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Pelaku pencabulan tersebut membawa korban pergi dari rumahnya, dan meninggalkan korban yang masih tak sadarkan diri di tengah jalan. Beruntungnya, ada warga mengantarkan anak SD tersebut ke Polsek Bojonegoro.

Pihak polisi lantas memanggil orangtua korban. Orangtua korban pun lalu membuat laporan atas kejadian bejat yang menimpa anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkasa pencabulan anak SD itu.

Dari kasus ini, Mama mungkin merasa khawatir tentang bagaimana keamanan anak di bawah umur yang harusnya menjadi hak setiap anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia. 

Pasal Perlindungan Anak di bawah umur sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut informasi selengkapnya:

1. Pengertian perlindungan anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014

1. Pengertian perlindungan anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014
Pexels/Ron Lach

Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2014, menjelaskan bahwa anak atau anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam Undang-Undang ini, Mama akan melihat beragam informasi seputar perlindungan anak. Namun apa itu 'Perlindungan Anak' menurut Undang-Undang?

Dalam pasal 1 UU No 35 Tahun 2014, menjelaskan tentang apa itu perlindungan anak di bawah umur. Yaitu sebagai berikut,

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Editors' Pick

2. Pasal yang membahas perlindungan anak di bawah umur

2. Pasal membahas perlindungan anak bawah umur
Freepik/Freepik

Dalam Pasal 16 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 secara jelas memberitahu bahwa setiap anak di bawah umur berhak memperoleh perlindungan, dari tindakan kekerasan, yaitu sebagai berikut:

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Hal ini karena seorang anak memiliki hak asasi manusia yang sama, melekat dan tidak terpisahkan dari semua anggota manusia. Hak-hak di atas menjadi sebuah alat yang membantu melindungi anak dari kekerasan, dikriminasi, dan perlakuan salah lainnya.

Misalnya dalam Pasal 13 UU No 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa setiap anak di bawah umur, berhak mendapatkan perlindungan. Berikut bunyinya: 

Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan;

dan f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

3. Setiap anak di bawah umur juga berhak mendapatkan perlindungan di sekolah

3. Setiap anak bawah umur juga berhak mendapatkan perlindungan sekolah
Freepik/gpointstudio

Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan perlindungan anak di bawah umur khususnya di sistem pendidikan.

Artinya anak juga memiliki hak untuk dilindungi di lingkungan sekolah. Berikut bunyinya:

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

4. Masyarakat juga memiliki kewajiban terhadap perlindungan anak

4. Masyarakat juga memiliki kewajiban terhadap perlindungan anak
Freepik/Jcomp

Tak hanya orangtua, kewajiban dalam melindungi anak Indonesia ini juga dipegang oleh seluruh masyarakat. Hal ini pun dituangkan dalam Pasal 25 UU Nomor 35 Tahun 2014, yaitu sebagai berikut:

(1) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

(2) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. 

    5. Sanksi yang diberikan pada orang atau pelaku yang melanggar pasal perlindungan anak di bawah umur

    5. Sanksi diberikan orang atau pelaku melanggar pasal perlindungan anak bawah umur
    Pixabay/Ichigo121212

    Adapun sanksi bagi masyarakat yang melanggar pasal perlindungan anak di bawah umur tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014, yaitu sebagai berikut:

    (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).  

    (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  

    (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya

    Nah itulah pasal perlindungan anak di bawah umur sesuai UU, yang perlu diketahui oleh setiap orangtua dan masyarakat. Hal ini karena menjaga seorang anak, bukan hanya tugas orangtua saja lho!

    Namun juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab masyarakat bersama untuk menciptakan generasi masa depan yang semakin baik.

    Baca juga:

    The Latest