Informasi terkini bagi anak mama yang memiliki status kewarganegaraan ganda dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan bahwa anak bisa mengajukan naturalisasi hanya sampai 31 Mei 2024 mendatang.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan ini, anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda bisa mengajukan naturalisasi jika ingin kembali menjadi WNI.
Nah, untuk tahu informasi selengkapnya terkait proses penggantian status kewarganegaraan ganda anak menjadi WNI, yuk simak informasinya dalam rangkuman yang sudah Popmama.com siapkan berikut ini.
-NYuM82Xqc9qhFSWTLs9FS9xoKBCdS3OP.jpg)