Sebagai negara hukum yang demokratis, tentu setiap perbuatan yang ada di Indonesia harus bersesuaian dengan peraturan yang ada. Termasuk apabila kita berbicara, ada ketentuan mengenai batasan-batasan yang harus kita perhatikan dalam berpendapat, lho!
Hak untuk berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat, yaitu jaminan untuk manusia boleh mengutarakan pikiran, gagasan atau ide-ide yang mereka miliki tanpa hambatan dalam bentuk apapun.
Perlindungan hukum bagi setiap masyarakat di Indonesia untuk secara bebas mengeluarkan pendapatnya telah dijamin di dalam undang-undang.
Bukan hanya menjamin tentang pelaksanaan haknya, undang-undang ini juga mengatur mengenai tata cara dan apa sanksi nya apabila berpendapat melewati batas wajar.
Berikut Popmama.com telah merangkum Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat di Indonesia, yuk simak informasinya!
