Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 bagi jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sedang berlangsung.
Para orangtua sedang mempersiapkan diri untuk memasukkan anak-anak yang berada di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) untuk melanjutkan ke tingkatan Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada pasal 4 menjelaskan perihal persyaratan usia anak-anak yang akan memasuki jenjang SD.
Usia yang diprioritaskan bagi anak untuk dapat memasuki jenjang Sekolah Dasar adalah tujuh tahun.
Usia minimal atau paling rendah adalah enam tahun terhitung tanggal 1 Juli pada tahun berlangsungnya PPDB
Namun terdapat pengecualian dalam pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa usia paling rendah menjadi 5 tahun 6 bulan terhitung pada tanggal 1 Juli pada tahunberlangsungnya PPDB.
Syaratnya seorang anak memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis agar dapat mengikuti proses pembelajaran yang berlangsung.
Tentu untuk membuktikan akan hal itu, orangtua harus melampirkan bukti rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dewan guru TK di sekolah yang bersangkutan.
Berikut ini Popmama.com mengulas mengenai hal yang harus diperhatikan sebelum anak memasuki sekolah jenjang sekolah dasar dalam beberapa poin.
