Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menambahkan jumlah imunisasi rutin yang wajib diberikan sejak anak-anak. Di mana sebelumnya hanya diwajibkan 11 vaksin, kini imunisasi rutin tersebut akan diperluas menjadi 14 vaksin.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (25/1/22), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penambahan vaksin ke dalam daftar imunisasi rutin merupakan upaya untuk peningkatan layanan promotif dan preventif pada penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Lantas, apa saja vaksin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam imunisasi wajib?
Berikut Popmama.com rangkumkan informasi yang disosialisasikan, yaitu peraturan pemerintah terbaru mengenai imunisasi rutin lengkap yang wajib diikuti menjadi 14 vaksin. Simak baik-baik yuk, Ma!
