Dalam penanganan kasus penganiayaan ini, Komisioner KPAI, Kawiyan menganjurkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur Diversi atau penyelesaian di luar jalur peradilan pidana. Kawiyan mengusulkan pada kedua belah pihak untuk menempuh jalur Diversi dengan harapan dapat mendamaikan pelaku dan korban.
Karena korban maupun pelaku masih di bawah umur, penyelesaian masalah tetap mengacu pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan memprioritaskan kebutuhan anak, termasuk pendampingan psikologis dan fisik. Terkait dengan pelaku, ia juga akan diberikan pendampingan hukum dan sebagainya.
"Jika nanti ada misalnya ternyata ada pelanggaran tindak pidana, maka harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri.
Sebagai orangtua tentu kita tidak ingin kejadian ini menimpa anak kita, entah itu sebagai korban atau pun sebagai pelaku. Pentingnya pengawasan orangtua saat anak bermain bersama teman-temannya dan pentingnya orangtua dalam memberikan pemahaman tentang moral dan bagaimana mengontrol emosi pada anak. Selain itu, orangtua juga selayaknya menjadi contoh anak dalam bertindak dan menyelesaikan permasalahan.
Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan keputusan yang sebaik-baiknya ya, Ma.
Baca juga: