Kronologi 3 Pelajar SMP di Sampang Perkosa Teman di Toilet Sekolah

Seorang siswi SMP berusia 13 tahun diduga mengalami kekerasan seksual di toilet sekolah tak terpakai di Kecamatan Camplong, Sampang, pada 3 September 2026 setelah kegiatan sekolah.
Polisi menduga tiga pelajar berinisial MR, F, dan RP memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut, termasuk membawa korban secara paksa, menahan, merekam, dan melakukan persetubuhan.
Setelah laporan keluarga korban, Polres Sampang mengamankan ketiganya pada 7 September 2026, menyita pakaian korban sebagai bukti, dan melanjutkan penyidikan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus dugaan kekerasan seksual yakni pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pelajar anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu masing-masing berinisial MR (13), F (14), dan RP (15).
Peristiwa dugaan pemerkosaan seksual itu terjadi pada Kamis, 3 September 2026 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diseret dengan dibawa masuk ke dalam toilet sekolah setelah selesai mengikuti kegiatan pembelajaran.
Polisi telah mengamankan tiga pelajar yang masih berusia anak dan diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka diamankan Satreskrim Polres Sampang setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai kronologi tiga pelajar SMP di Sampang perkosa teman di toilet sekolah.
Table of Content
1. Peristiwa terjadi setelah korban mengikuti kegiatan sekolah

Pexels/cottonbro studio Menurut keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 13 tahun sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan sekolah.
Korban kemudian bertemu dengan tiga terduga pelaku di sekitar lingkungan sekolah. Polisi menyebut korban kemudian dicegat dan dibawa secara paksa menuju sebuah toilet sekolah yang sudah tidak digunakan di wilayah Kecamatan Camplong.
2. Tiga terduga pelaku disebut memiliki peran berbeda

Unsplash/Jonny Gios Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut ketiga terduga pelaku memiliki peran masing-masing.
MR diduga memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Sementara F diduga memegang kaki korban. Adapun RP diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kepolisian menyampaikan bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi setelah korban dibawa ke toilet sekolah yang sudah tidak terpakai. Setelah kejadian, korban ditinggalkan seorang diri di lokasi tersebut.
Karena perkara masih dalam proses penyidikan, seluruh keterangan mengenai peran masing-masing terduga pelaku masih mengacu pada hasil pemeriksaan kepolisian.
3. Keluarga korban melaporkan kejadian kepada polisi

Pexels/cottonbro studio Setelah kejadian, kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta peran masing-masing anak yang diduga terlibat.
Dalam pemberitaan berdasarkan keterangan polisi, keluarga korban disebut menjadi pihak yang melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap ketiga terduga pelaku.
4. Polisi menyita pakaian yang dikenakan korban sebagai bukti

Pexels/Ron Lach Satreskrim Polres Sampang mengamankan MR, F, dan RP pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya diamankan di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Camplong.Â
Polisi menyebut proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan, kemudian ketiga anak tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terkait proses penyelidikan barang bukti berupa pakaian yang disebut dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti tersebut terdiri dari satu kaus lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana kulot berwarna marun.
5. Terduga pelaku berstatus anak, peradilannya akan berbeda

Unsplash/Tingey Injury Law Firm Karena MR, F, dan RP masih berusia di bawah 18 tahun, mereka dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Proses penanganan perkara terhadap mereka mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi menyebut perkara tersebut dikenakan ketentuan terkait tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual, dengan penerapan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan status para terduga pelaku sebagai anak. Sejumlah pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian menyebut ancaman pidana maksimal yang diterapkan mencapai 12 tahun.
Penyidikan terhadap kasus tersebut masih berjalan untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing pihak. Mengingat korban masih berusia anak, identitas korban perlu dilindungi dan tidak dipublikasikan secara lengkap.
Itulah tadi informasi mengenai kronologi tiga pelajar SMP di Sampang perkosa teman di toilet sekolah. Semoga pelaku bisa diadili seadil-adilnya.





















