Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini semakin cepat dan mulai sering digunakan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. Namun, di tengah kemudahan tersebut, pemerintah Indonesia justru mengambil langkah yang cukup tegas untuk melarang penggunaan AI bagi pelajar di Indonesia.
Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Untuk memahami informasi ini secara lebih mendalam, berikut Popmama.com telah merangkum detail kejadian dan peristiwa. Disimak, ya!
