Menjalankan puasa di bulan Ramadan membuat banyak orang lebih berhati-hati terhadap hal-hal yang bisa membatalkan ibadah tersebut.
Bahkan, hal sederhana seperti menelan ludah sendiri sering kali menimbulkan keraguan.
Sebagian orang khawatir kebiasaan ini bisa membatalkan puasa tanpa disadari. Lantas, apa sebenarnya hukum menelan ludah saat puasa menurut fikih Islam?
Para ulama dalam kajian fikih menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, karena merupakan sesuatu yang alami dan sulit dihindari oleh manusia.
Bahkan, syariat Islam tidak membebani umatnya dengan sesuatu yang di luar kemampuan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Karena itu, Popmama.com akan membahas tentang apa hukum menelan ludah saat puasa? Yuk, simak penjelasan fikihnya di bawah ini.
