Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bekam saat puasa.
Pendapat yang pertama, dalam sebuah hadis disebutkan, jika kamu melakukan bekam saat puasa, maka puasanya tidak batal.
Hadis yang menjadi dasar pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri, di mana Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Artinya: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani) (HR. Tirmizi dan Baihaqi).
Pendapat yang kedua, terdapat pula riwayat hadis yang sering dijadikan dasar bahwa bekam dapat membatalkan puasa. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Rafi’ bin Khudaij, yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
Artinya: Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam (H.R. Tirmidzi).
Meski demikian, para ulama menafsirkan hadis tersebut dengan melihat kondisi fisik orang yang menjalani bekam.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran Rasulullah SAW jika bekam membuat tubuh menjadi lemah, sehingga seseorang berpotensi tidak mampu melanjutkan puasanya.