Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI
Berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i, menelan air liur tidak membatalkan puasa, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak. Namun, ada tiga kriteria yang harus terpenuhi agar hukumnya tetap sah dan tidak membatalkan puasa.
Liur tidak tercampur zat lain
Air liur yang ditelan harus dalam kondisi murni, tidak terkontaminasi atau tercampur dengan zat lain.
Contohnya:
Intinya, jika ada unsur luar yang bercampur dan sengaja ditelan, maka hukumnya berbeda dengan air liur alami.
Air liur belum keluar dari batas bibir luar
Air liur yang ditelan harus masih berada dalam area mulut yang ditoleransi (ma’fu), yaitu belum melewati bagian luar bibir.
Artinya:
Namun, jika air liur sudah keluar hingga melewati bibir bagian luar, lalu dimasukkan kembali dan ditelan, maka dapat membatalkan puasa.
Ditelan secara wajar dan alami
Air liur yang ditelan harus dalam kondisi normal sebagaimana kebiasaan sehari-hari, bukan dikumpulkan secara sengaja lalu ditelan.
Maksudnya:
Namun, jika seseorang sengaja mengumpulkan air liur dalam jumlah banyak kemudian menelannya, sebagian ulama memandang hal ini makruh dan sebaiknya dihindari, meskipun pada dasarnya tetap tidak membatalkan selama memenuhi kriteria sebelumnya.
Jadi, selama tiga kriteria di atas terpenuhi, Mama tidak perlu khawatir. Menelan air liur saat puasa tetap sah dan tidak membatalkan ibadah.