Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apakah Boleh Tetes Mata saat Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah Boleh Tetes Mata saat Puasa? Begini Penjelasannya
Freepik/user18526052
Intinya Sih
5W1H
  • Perdebatan muncul soal penggunaan obat tetes mata saat puasa karena sensasi pahit di tenggorokan menimbulkan keraguan apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak.

  • MUI menjelaskan bahwa penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun terasa di tenggorokan, karena cairan tidak masuk melalui rongga yang membatalkan puasa.

  • Mayoritas ulama menyamakan hukum tetes mata dengan celak, sebab tidak ada saluran langsung dari mata ke tenggorokan, sehingga penggunaannya tetap diperbolehkan saat berpuasa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Penggunaan obat tetes mata saat sedang menjalani ibadah puasa sering kali menjadi perdebatan. Tidak sedikit orang yang masih ragu apakah menggunakan tetes mata di siang hari akan membatalkan puasa. 

Meski penggunaannya di luar, penggunaan tetes mata sering kali memberikan sensasi di tenggorokan. Kadar air yang masuk ke dalam rongga mata juga masih membingungkan apakah termasuk hal yang membatalkan puasa atau tidak. 

Lantas, bagaimana hukum penggunannya? Simak penjelasan selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum berikut ini seputar apakah boleh tetes mata saat puasa.

Masuknya Sesuatu ke Dalam Anggota Tubuh Dapat Membatalkan Puasa

Apakah Boleh Tetes Mata saat Puasa? Begini Penjelasannya (3).png
Freepik/user18526052

Puasa hakikatnya adalah menahan diri dari lapar dan haus dari fajar hingga petang. Meski demikian, ada juga hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.

Salah satunya adalah masuknya benda asing ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Para ulama sepakat kondisi ini membuat puasa yang dilakukan tidak sah.

Rongga terbuka yang dimaksud ialah mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga. 

Hal ini yang memicu pertanyaan soal penggunaan obat tetes mata saat berpuasa, sebab penggunaannya sering kali memberikan sensasi di tenggorokan.

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa

Apakah Boleh Tetes Mata saat Puasa? Begini Penjelasannya (2).png
Freepik/stefamerpik

Penggunaan obat tetes mata juga menimbulkan sensasi di tenggorokan, bahkan sering kali terasa pahitnya. Hal ini yang akhirnya membuat penggunaan obat tetes mata saat berpuasa jadi perdebatan.

Lantas, bagaimana hukumnya?

Mengutip dari laman MUI Digital, penggunaan obat tetes mata saat berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Hal ini tetap berlaku sekalipun ada sensasi pahit di tenggorokan.

Demikian pula dengan yang masuk lewat pori-pori tubuh juga tidak membatalkan puasa. Misalnya saat sedang mandi, air masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang tenggorokan yang dapat menghilangkan dahaga.

Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata Sama Seperti Celak Mata

Apakah Boleh Tetes Mata saat Puasa? Begini Penjelasannya.png
Freepik/Freepik

Berkaitan dengan hal tersebut, pada dasarnya tidak ada dalil yang mengatakan secara langsung aturan soal penggunaan obat tetes mata saat berpuasa. Dengan ini, persoalan obat tetes mata yang masuk ke rongga mata sama seperti penggunaan celak mata yang sensasinya mirip.

Alasan yang dilansir dari NU Online ialah sesuai dengan analogi soal ikhtial (memasukan celak mata) yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam Ghayatul Bayan sebagai berikut:

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

Artinya: “Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Air yang Masuk ke Rongga Mata Tidak Membatalkan Puasa

Apakah Boleh Tetes Mata saat Puasa? Begini Penjelasannya.png
Freepik/Freepik

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa. 

Tidak ada lubang penghubung antara mata dengan tenggorokan, berbeda dengan telinga atau hidung. Dengan ini, air yang masuk lewat rongga mulut tidak akan membatalkan puasa.

Meskipun Imam Malik berpendapat bahwa menggunakan celak atau dalam hal ini obat tetes mata dapat membatalkan puasa, mayoritas ulama sepakat hal ini tidak termasuk benda yang dapat menggugurkan niat puasa.

Jika masih ragu, sebaiknya hindari penggunaan tetes mata saat berpuasa. Namun jika sudah terdesak dan situasi mengharuskan pemakaian tetes mata dapat mengikuti pendapat ulama yang membolehkan.

Demikian penjelasan mengenai apakah boleh tetes mata saat puasa. Diperbolehkan, ya!

FAQ Seputar Tetes Mata saat Puasa

Bolehkah memakai obat tetes mata saat puasa?

Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk melalui jalur makan dan minum.

Lubang apa saja yang membatalkan puasa?

Perkara pertama yang paling mendasar adalah memasukkan benda ('ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (seperti mulut, hidung, atau telinga) hingga sampai ke bagian dalam (jauf).

Apa hukumnya menangis saat puasa?

Tidak ada satupun ayat Al-Qur'an maupun Hadits Nabi saw. yang menyebutkan bahwa menangis membatalkan puasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More