Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Apakah Boleh Sikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa?
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI
  • Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan sikat gigi saat puasa tidak membatalkan, namun menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu zuhur hingga menjelang magrib.
  • Kemakruhan ini disebabkan karena aroma mulut orang berpuasa dianggap memiliki keutamaan di sisi Allah, sehingga sebaiknya tidak dihilangkan pada siang hari.
  • Waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum Subuh atau pagi hari sebelum zuhur, serta setelah berbuka puasa agar tetap menjaga kebersihan tanpa mengganggu ibadah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjaga kebersihan mulut tentu menjadi kebiasaan penting bagi banyak orang, termasuk saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya, apakah boleh sikat gigi saat puasa di siang hari?

Di sisi lain, menyikat gigi juga dianggap perlu untuk menjaga kesehatan mulut serta menghindari bau tidak sedap selama berpuasa. Karena itulah, pertanyaan tentang hukum sikat gigi saat puasa sering muncul, terutama ketika dilakukan pada waktu siang hari setelah sahur.

Lantas, sebenarnya bagaimana hukum sikat gigi saat puasa menurut pandangan ulama? berikut Popamama.com rangkum penjelasan lengkapnya. Yuk, simak! 

Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa

Freepik

Menurut beberapa mazhab, seperti Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan setelah waktu zuhur, hukumnya dinilai makruh.

Makruh berarti perbuatan tersebut tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik untuk dihindari. Oleh karena itu, sebagian ulama menganjurkan untuk menyikat gigi sebelum waktu zuhur atau setelah berbuka puasa agar lebih aman. 

Melansir dari laman NU online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa di siang hari hukumnya makruh.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: "Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya." (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Waktu Sikat Gigi yang Masih Diperbolehkan

Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Melansir dari laman Baznas, secara umum bersiwak atau menyikat gigi sangat dianjurkan (sunnah) dilakukan sebelum masuk waktu Subuh, yakni saat sahur, serta setelah berbuka puasa untuk menjaga kebersihan mulut.

Namun, bagaimana jika menyikat gigi dilakukan saat sudah memasuki siang hari ketika sedang berpuasa? Dalam hal ini, para ulama memiliki sedikit perbedaan pendapat mengenai waktu yang paling utama untuk melakukannya.

1. Pagi hari (sebelum zuhur)

Mayoritas ulama sepakat bahwa bersiwak atau menyikat gigi pada pagi hari saat berpuasa hukumnya boleh dan tidak makruh.

2. Setelah zuhur hingga magrib

Pada waktu inilah muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum dan keutamaannya. Sebagian ulama memandang hukumnya makruh, sementara yang lain tetap membolehkannya selama tidak ada sesuatu yang tertelan ke dalam tenggorokan.

Kapan Sikat Gigi Mulai Tidak Dianjurkan?

Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Menurut pandangan Mazhab Syafi’i, bersiwak atau menyikat gigi saat berpuasa menjadi tidak dianjurkan (makruh) setelah matahari tergelincir atau memasuki waktu zuhur hingga waktu berbuka. Artinya, perbuatan tersebut tidak sampai membatalkan puasa, tetapi lebih baik untuk dihindari.

Alasan kemakruhan ini berkaitan dengan aroma mulut orang yang sedang berpuasa. Dalam pandangan syariat, bau mulut tersebut justru memiliki keutamaan di sisi Allah Swt., sehingga sebagian ulama menganjurkan untuk tidak menghilangkannya pada waktu tersebut.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah ra., yang menjelaskan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dibandingkan aroma minyak kasturi.

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Artinya: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151).

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa di siang hari. Agar lebih aman, menyikat gigi bisa dilakukan sebelum waktu zuhur, misalnya setelah sahur atau di pagi hari. Selain itu, kamu juga bisa menyikat gigi kembali setelah berbuka puasa. 

FAQ Seputar Sikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa

Apakah boleh menggunakan pasta gigi saat berpuasa?

Boleh menggunakan pasta gigi saat berpuasa, tetapi harus sangat berhati-hati agar tidak ada busa atau air yang tertelan. Jika tertelan dengan sengaja, puasa bisa batal.

Apakah lebih baik menggunakan siwak daripada sikat gigi saat puasa?

Sebagian ulama menganjurkan penggunaan siwak karena merupakan sunnah Rasulullah dan dinilai lebih aman. Namun, sikat gigi modern tetap diperbolehkan selama tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan.

Bagaimana jika tidak sengaja menelan sedikit air atau pasta gigi saat sikat gigi?

Jika benar-benar tidak sengaja dan sudah berusaha berhati-hati, sebagian ulama memandang puasanya tetap sah. Namun, jika terjadi karena kelalaian, maka puasanya dapat dianggap batal.

Editorial Team