Brian Edgar Nababan Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Penangkapan Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait kasus penipuan berkedok trading memang ramai dibicarakan oleh banyak orang, termasuk di media sosial.
Sampai saat ini, pemberitaan mengenai penipuan pun masih terjadi, bahkan kali ini menyeret nama seorang Brian Edgar Nababan. Brian baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penipuan berkedok trading Binomo. Ia juga akan menyusul Indra Kenz di penjara.
Bagaimana kasus yang menyeret nama Brian Edgar ini bergulir? Berikut Popmama.com akan merangkum beberapa faktanya secara lebih detail.
1. Ditetapkan sebagai tersangka baru

Status Brian Edgar resmi disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Ia menjelaskan bahwa penyidik sudah menyita laptop milik Brian Edgar Nababan sebagai barang bukti.
"Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manajer di Binomo. Tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada para influencer termasuk Indra Kenz," ujarnya.
2. Pernah menjadi manajer di Binomo

Whisnu memaparkan bahwa posisi dari Brian di Binomo cukup besar. Menurutnya, sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo.
Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Brian juga sempat bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo. Dia juga sempat berkuliah di Rusia pada tahun 2014.
Awal kariernya di Binomo, Brian menjadi seorang customer support platform. Di situ, ia menerima pengaduan dari pengguna Binomo di Indonesia. Lalu posisinya naik menjadi manajer.
3. Brian dijerat sejumlah pasal

Atas tindakan yang dilakukan Brian, kini ini dijerat beberapa pasal. Ia juga sempat mengirim uang Rp 120 juta ke Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator Binomo pada Februari 2021.
Atas kasusnya tersebut, Brian Edgar Nababn dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ada Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai kasus ditangkapnya Brian Edgar Nababan. Dikarenakan ulahnya sendiri, Brian akan menyusul Indra Kenz di penjara.



















