Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Cukup dari Rumah
Pexels/Pixabay
  • Banyak kasus penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online membuat masyarakat perlu waspada terhadap tagihan mencurigakan yang tidak pernah diajukan.
  • OJK menyediakan layanan SLIK melalui situs atau aplikasi iDebku agar masyarakat bisa mengecek riwayat pinjaman secara mandiri hanya dengan mengunggah data dan KTP.
  • Pengecekan juga dapat dilakukan langsung di kantor OJK, sementara laporan penyalahgunaan data bisa dikirim ke kontak resmi OJK untuk penanganan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Masyarakat dapat memeriksa apakah data KTP mereka disalahgunakan untuk pinjaman online melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara daring maupun langsung di kantor OJK.
  • Who?
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pemeriksaan data pinjaman, sementara masyarakat menjadi pihak yang dapat melakukan pengecekan dan melapor jika terjadi penyalahgunaan identitas.
  • Where?
    Pengecekan bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi iDebku OJK secara online, atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat di berbagai wilayah Indonesia.
  • When?
    Layanan pengecekan SLIK tersedia setiap saat melalui sistem daring, sedangkan hasil permohonan biasanya dikirim dalam waktu sekitar satu hari kerja setelah pendaftaran.
  • Why?
    Pemeriksaan ini diperlukan karena meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
  • How?
    Pemohon mengisi data diri di situs idebku.ojk.go.id atau datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen identitas. Hasil riwayat pinjaman dikirim melalui email dalam bentuk file PDF resmi dari OJK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tiba-tiba menerima tagihan pinjaman padahal tidak pernah merasa mengajukan? Situasi ini bisa jadi tanda bahwa data pribadi seperti KTP, telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjaman online (pinjol).

Di tengah maraknya layanan pinjaman digital, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data memang semakin meningkat. Banyak orang baru menyadari hal ini setelah mendapat notifikasi tagihan atau bahkan diteror penagihan dari pihak yang tidak dikenal.

Kabar baiknya, kini ada cara mudah untuk mengecek apakah KTP digunakan untuk pinjol atau tidak. Melalui layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat bisa memantau riwayat pinjaman secara mandiri, baik secara online maupun offline.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya!

1. Cek KTP dipakai pinjol lewat SLIK OJK secara online

https://idebku.ojk.go.id/

Jika tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman padahal tidak pernah mengajukan, ada kemungkinan data KTP disalahgunakan untuk pinjaman online. Untuk memastikannya, pengecekan bisa dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat sistem SLIK.

Pengecekan online dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi iDebku OJK dengan langkah berikut:

  • Masuk ke situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku

  • Pilih menu pendaftaran dan isi data diri (NIK, jenis identitas, dll)

  • Unggah KTP dan foto diri sambil memegang KTP

  • Ajukan permohonan dan simpan nomor registrasi

Hasilnya akan dikirim melalui email dalam waktu sekitar satu hari kerja dalam bentuk PDF yang berisi riwayat pinjaman atas nama kamu.

2. Bisa juga cek langsung ke kantor OJK (offline)

Pixabay/Mohamed Hassan

Bagi yang ingin memastikan secara langsung, pengecekan juga bisa dilakukan dengan datang ke kantor OJK terdekat. Dokumen yang perlu dibawa:

  • Perorangan: fotokopi KTP (atau paspor untuk WNA)

  • Ahli waris: surat kematian dan bukti hubungan keluarga

  • Badan usaha: NPWP, akta pendirian, dan identitas pengurus

Setelah itu:

  • Isi formulir permohonan

  • Serahkan dokumen ke petugas

Hasil pengecekan tetap akan dikirim melalui email. Cara ini cocok jika ingin mendapatkan penjelasan langsung dari petugas.

3. Waspada pinjol ilegal, segera lapor jika ada penyalahgunaan

Freepik/teksomolika

Perlu diketahui, sistem SLIK hanya mencatat pinjaman dari platform yang terdaftar resmi di OJK. Artinya, pinjol ilegal tidak akan muncul di laporan. Karena itu, tetap waspada jika:

  • Mendapat telepon atau pesan penagihan mencurigakan

  • Ada pinjaman yang tidak pernah diajukan

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke OJK melalui:

  • Telepon: 157

  • Email: konsumen@ojk.go.id

Langkah cepat ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data semakin merugikan.

Itulah tadi cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak lewat website OJK hingga datang langsung ke kantornya. Semoga membantu!

Editorial Team