- Dicoblos pada 1 kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Dicoblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Dicoblos tepat pada garis 1 kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Cara Mencoblos agar Surat Suara Dihitung Sah, Cek Dulu Ya!

Kartu pemilih sudah ditangan, kini saatnya berangkat ke TPS untuk menggunakan hak suara. Eits, jangan sampai salah cara mencoblosnya, ya
Meski sudah sering mencoblos, namun kadang ada saja hal yang bisa membuat surat suara Mama jadi tidak terhitung. Jangan sampai suara Mama jadi sia-sia, maka dari itu cek dulu cara mencoblos yang benar.
Berikut ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan mengenai sah atau tidaknya surat suara.
Dirangkum Popmama.com, inilah cara mencoblos surat suara yang benar.
1. Surat suara yang sah untuk pilpres

Menurut peraturan, ini syarat untuk sebuah surat suara dinilai sah untuk pemilihan presiden:
2. Surat suara sah untuk Pileg DPR dan DPRD

Ada lagi peraturan mengenai sahnya surat suara untuk pemilihan anggota legislatif DPR dan DPRD:
- Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik.
- Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.
- Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.
- Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik.
- Dicoblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
- Dicoblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik.
- Dicoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik;
- Dicoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik.
- Dicoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan.
- Dicoblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik.
- Dicoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik.
- Dicoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik.
- Dicoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat.
- Dicoblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan.
- Dicoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta Dicoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.
- Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.
3. Surat suara yang sah untuk pemilihan DPD

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah kalau:
- Dicoblos pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
- Dicoblos lebih dari 1 kali pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
- Dicoblos tepat pada garis kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
4. Cara mencoblos di pemilu 2024

Di hari H pemilu, ada tata cara yang harus dijalani untuk mencoblos di TPS. Seperti apa langkahnya?
- Datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih.
- Mengisi daftar hadir.
- Menyerahkan KTP dan surat C6.
- Menunggu sampai dipanggil namanya.
- Mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
- Lakukan pencoblosan sesuai dengan syarat dan aturan berlaku agar surat suara terhitung sah.
- Lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak yang tersedia.
- Celupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah mencoblos.
Jangan sampai melewatkan pesta demokrasi di esok hari, ya!



















