"Biasanya seperti itu jadinya, kalau korban dulu tidak ditangani dengan baik masalah trauma dan kejiwaannya, maka hasilnya hanya ada 2, dia akan jadi sangat tertutup dan tertekan, atau dia akan jadi pelaku yang melakukan sama seperti yang terjadi sama dia. Banyak kasus pelaku dulunya adalah korban juga," tulis pemilik akun Twitter @heal_da_w0rld.
Pelatih Futsal di Bogor Melecehkan 15 Muridnya Melalui Pesan Chat

Guru seharusnya menjadi profesi yang bisa digugu dan ditiru. Sudah seharusnya, guru pun dapat berperilaku baik dan sopan selama mengajar. Tujuannya agar menjadi teladan bagi para muridnya.
Namun, salah satu guru sepak bola di Bogor punya penyimpangan seksual atau lebih tepatnya disebut sesama jenis.
Hal itu dilakukan oleh lelaki berinisial GP sejak tahun 2019. Kini sudah banyak muridnya yang menjadi korban. Akan tetapi, tak ada satu orang dari mereka yang melaporkan perbuatan biadab tersebut.
Hingga akhirnya ada seseorang dengan akun Instagram bernama @ganenxx.theja mengungkapkan kasus ini melalui InstaStory.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait pelecehan pelatih sepak bola di Bogor secara detail.
Simak yuk, Ma!
1. Setelah muncul berbagai macam bukti, pelaku mengakui perbuatannya

Kasus ini mulanya mencuat karena pengungkapan para korban yang dilakukan oleh @ganenxx.theja pada Kamis (3/2/2022).
Melalui InstaStory, ia mengunggah bukti-bukti pelecehan seksual yang dilakukan oleh GJ pada korban melalui pesan tertulis di WhatsApp.
Dalam chat yang beredar, GJ sering meminta foto alat kelamin para muridnya. Ia pun pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada murid-muridnya.
Tentunya permintaan tersebut diiringi oleh iming-iming yang menarik berupa hadiah sepatu, baju, masuk tim utama, dan lain sebagainya. GJ mengungkapkan kalau ia benar-benar akan menuruti keinginan muridnya jika mereka mau mengirim gambar yang diminta.
Cerita para korban ini akhirnya viral di media sosial dan banyak masyarakat yang melapor ke pihak berwajib. Alhasil, Kapolres Bogor langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian, dalam proses penyelidikan, pelaku akhirnya mengaku pernah mengirim foto alat kelamin miliknya kepada anak didik futsalnya.
GJ pun mengatakan kalau ia pernah mengirim pesan via WhatsApp berisi ajakan mendokumentasikan alat kelamin korban.
2. Pelecehan yang dilakukan pelatih futsal di Bogor ada puluhan anak

Dari informasi yang beredar, pelaku telah melakukan pelecehan seksual ini kepada 64 orang anak-anak.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, GJ mengaku melakukan tindakan keji tersebut pada 15 orang yang rata-rata berusia 16 tahun. Semua korban GJ tersebar di beberapa sekolah di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Untuk itu, polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, baru muncul 15 orang korban. Namun demikian kami lakukan pendalaman terus," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (7/2/2022).
3. Pelaku ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis ketika ia berusia 13 tahun. Karena itu, diduga korban mengalami kelainan seksual.
"Ya karena yang bersangkutan juga korban, pernah jadi korban. Oleh karena itu kami juga terus mencoba membantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula," kata Iman.
Tak hanya untuk pelaku, pihak kepolisian juga membantu memulihkan keadaan korban pelecehan seksual GJ.
"Begitu juga mental-mental anak-anak yang menjadi korban akan dipulihkan," pungkasnya.
Dalam hal memulihkan keadaan korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Tim Bogor Gercep Dinas Sosial Pemkab Bogor akan mendampingi korban dalam proses trauma healing.
"Betul, iya betul. Akan terus pendampingan (trauma healing)," ujar anggota tim Bogor Gercep Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Nadia Hasna Humaira, Selasa (8/2/2022).
4. Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta kepolisian menyelesaikan kasus ini dengan tuntas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengomentari kejadian yang menyedihkan ini.
"Saya sangat apresiasi Polri yang dengan cepat menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Terlebih lagi sekarang kepolisian kita sudah memiliki direktorat sendiri khusus pelayananan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Jadi saya yakin Polri dapat menuntaskannya dengan baik," kata Sahroni kepada wartawan dikutip Selasa (8/2/2022).
"Tentu dengan adanya Direkorat PPA ini Polri dalam penanganannya tidak hanya fokus pada tindak pidananya saja, namun membantu melindungi kondisi kebatinan atau mental para korban. Itu juga harus menjadi hal utama, karena para korban ini masih dibawah umur, masa depan mereka masih panjang, jangan sampai kasus ini membuat trauma berat bagi mereka. Harus dibantu hingga pulih. Jadi biarkan pihak kepolisian melakukan tugasnya, namun kita tetap awasi proses penangannya hingga tuntas," lanjutnya.
Tak hanya Sahroni, karena kasus ini viral netizen pun ikut berpendapat. Banyak yang menyatakan korban harus ditangani dengan baik agar suatu saat tidak seperti GJ, dari seorang korban menjadi pelaku.
"Bukan, ada trauma psikologis di situ. Orang waras kalau tahu itu salah ya nggak akan melakukan, tapi kalau orang trauma ya malah balas dendam sama orang yang lebih lemah. Dia nggak mungkin membalas dendam sama yang melakukan ke dirinya karena nggak punya power. Macam rantai gitu lah," tulis pemilik akun Twitter @inrachma.
5. Hukuman yang dikenakan untuk pelaku

Kini, GJ resmi ditahan di Rutan Polres Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong Kabupaten Bogor. GJ ditahan untuk 20 hari ke depan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya (resmi ditahan), kan udah jadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita, Selasa (8/2/2022).
Untuk saat ini, ia telah dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 37 Juncto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, pihak Polres Bogor akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari apakah ada tindakan pidana lainnya atau tidak.
Semoga para korban dari kasus ini selalu dalam keadaan baik-baik saja dan tidak memiliki dendam untuk menjadi pelaku pelecehan seksual di masa yang akan datang.



















