Berita Terbaru Mengenai Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Unsur Babi

Meskipun Vaksin MR mengandung unsur babi, tetapi masih tetap boleh digunakan

21 Agustus 2018

Berita Terbaru Mengenai Fatwa MUI Vaksin MR Mengandung Unsur Babi
IDN Times/ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Setelah menggelar rapat pleno, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

Dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI itu memutuskan aspek kehalalan Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) yang selama ini digunakan oleh Kementerian Kesehatan Vaksin mesless dan rubella (MR) haram untuk digunakan karena menggunakan unsur babi.

Tak hanya menggunakan unsur babi, vaksin dari Serum Institute of India (SII) tersebut juga mengandung unsur organ tubuh manusia.

Meskipun sudah dinyatakan haram, Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) pada saat ini diperbolehkan atau hukumnya mubah bagi umat Islam. Hingga saat ini, Komisi Fatwa MUI memberikan tiga alasan kalau Vaksin MR masih diperbolehan penggunaannya seperti:

1. Adanya kondisi keterpaksaan atau (darurat syar’iyyah)

2. Belum ditemukan Vaksin MR yang halal hingga saat ini

3. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR

Namun, ini hanya bersifat sementara waktu saja. Jika nantinya sudah ditemukan vaksin halal dan suci, ketiga alasan di atas tidak akan berlaku lagi.

Rekomendasi pemerintah berkaitan dengan penyediaan Vaksin MR

Rekomendasi pemerintah berkaitan penyediaan Vaksin MR
prpchannel.com

Mengatasi masalah ini, Komisi Fatwa MUI mencoba memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah berkaitan dengan penyediaan Vaksin MR yang halal. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan yaitu 20 Agustus 2018.

4 rekomendasi dari pemerintah, di antaranya:

  1. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan vaksin halal. Ini berguna untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat Indonesia.
  2. Produsen vaksin diwajibkan untuk mengupayakan produksi vaksin yang halal. Selain itu perlu mensertifikasi halal produk vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai salah satu panduan imunisasi dan pengobatan.
  4. Pemerintah perlu mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berkependudukan muslim lainnya untuk lebih melihat kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan, terutama mengenai obat-obatan dan vaksin yang halal.

Baca juga: Usai Disuntik Vaksin MR, 3 Anak Demam Tinggi dan Dilarikan ke RS

Baca juga: Fakta Tentang Vaksin MR yang Wajib Mama Pahami

The Latest