- Zona 1: Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR menjadi Rp 8,5 juta bagi yang belum menikah atau Rp 10 juta bagi yang sudah menikah.
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali ditentukan menjadi Rp 9 juta bagi yang belum menikah atau Rp 11 juta bagi yang sudah menikah.
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan batas penghasilan Rp 10,5 juta bagi lajang dan Rp 12 juta bagi pasutri.
- Zona 4: Jabodetabek ditetapkan batas yang ditentukan menjadi Rp 12 juta untuk yang belum menikah dan Rp 14 juta bagi pasangan yang sudah menikah.
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Termasuk Berpenghasilan Rendah, Ini Maksudnya!

- Pemerintah menetapkan gaji di bawah Rp 8 juta per bulan sebagai kategori masyarakat berpenghasilan rendah, menyesuaikan dengan meningkatnya biaya hidup terutama di wilayah perkotaan.
- Peraturan baru membagi kelompok MBR menjadi empat zona penghasilan berbeda berdasarkan wilayah, menggantikan sistem dua zona sebelumnya untuk penerima fasilitas subsidi perumahan.
- Masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat mengakses berbagai program bantuan seperti KPR bersubsidi, bedah rumah, serta insentif pajak daerah guna mendukung kepemilikan hunian layak.
Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kini, masyarakat atau pekerja dengan gaji Rp 8 juta per bulan termasuk dalam golongan MBR yang berhak menerima bantuan perumahan.
Perubahan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah penandatanganan dukungan percepatan Program pembangunan 3 Juta Rumah. Kenaikan batas penghasilan ini juga menjadi pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan.
Perubahan ketentuan MBR ini membuat masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta juga bisa mengakses berbagai program bantuan rumah subsidi.
Simak penjelasan lebih lanjut seputar gaji di bawah Rp 8 juta kini termasuk berpenghasilan rendah yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!
Table of Content
Kriteria MBR Diperluas Menjadi Empat Zona

Perubahan batas MBR ini disampaikan usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang juga memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas subsidi pemerintah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi empat zona penghasilan yang termasuk MBR, sebelumnya hanya dua zona. Berikut batas gaji minimal untuk beli rumah subsidi:
Jadi Upaya Percepatan Program Pembangunan Rumah

Kenaikan batas penghasilan ini menjadi pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup di Indonesia, terutama di kawasan perkotaan.
Harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya membuat para pekerja dengan gaji yang sebelumnya dianggap sebagai kelas menengah semakin kesulitan untuk memiliki hunian sendiri.
Perubahan batas MBR ini dilakukan agar program bantuan dan fasilitas negara bisa lebih tepat sasaran.
Seiring dengan meningkatnya biaya hidup, kelompok pekerja yang kini masuk dalam kategori berpenghasilan rendah memiliki peluang mendapat akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.
Bantuan Perumahan yang Bisa Diakses MBR

Dengan ditetapkannya sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, artinya bisa mengakses berbagai fasilitas pembiayaan dan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Menurut definisi MBR dari Kamus Hukum Kementerian Keuangan, MBR merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk membeli rumah.
Artinya, kini pekerja dengan ketentuan MBR yang baru ditetapkan juga bisa mengakses:
- KPR Bersubsidi, kelompok MBR berhak menerima fasilitas pembiayaan seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), subsidi selisih bunga, dan subsidi bantuan uang muka.
- Program Bedah Rumah, MBR juga bisa mendapat bantuan dana stimulan untuk perbaikan atau pembangunan rumah tidak layak huni.
- Insentif Pajak Daerah, MBR juga bisa mendapat keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski telah ditetapkan, kebijakan baru ini masih menjadi perhatian publik dengan berbagai pro kontra karena perubahan batas cukup signifikan, sehingga masyarakat dengan gaji setara upah minimum khawatir harus bersaing dengan kelompok yang kemampuan finansialnya lebih tinggi.
Di sisi lain, pemerintah menyesuaikan kriteria ini agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Itu dia penjelasan mengenai gaji di bawah Rp 8 juta kini termasuk berpenghasilan rendah.
Bagaimana pendapat Mama dan Papa?


















