Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Gaji Di Bawah Rp10 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan Mulai 2027

4 min read
Gaji Di Bawah Rp10 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan Mulai 2027
Pexels/Ahsanjaya
  • Pemerintah berencana melanjutkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah pada 2027 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, sehingga pajaknya tidak dipotong dari gaji.

  • Sekitar 7,5 juta pekerja diperkirakan menerima manfaat insentif tersebut, sebagai upaya pemerintah memberi keringanan dan menjaga daya beli masyarakat.

  • Cakupan penerima pada 2027 direncanakan meluas ke seluruh sektor usaha, namun pekerja tetap wajib memenuhi batas penghasilan serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah berencana kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Jika kebijakan ini terealisasi, pekerja yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan penghasilan tanpa adanya potongan PPh 21.

Tak hanya melanjutkan kebijakan yang sebelumnya berlaku, pemerintah juga berencana memperluas cakupan penerimanya. Lantas, seperti apa rencana insentif PPh 21 pada 2027? Berikut penjelasannya telah Popmama.com siapkan. 

  1. 1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta berpotensi bebas PPh 21

    Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta berpotensi bebas PPh 21
    Pexels/Nataliya Vaitkevich

    Pemerintah berencana kembali memberikan insentif PPh 21 DTP kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Melalui skema ini, pajak penghasilan yang seharusnya menjadi kewajiban pekerja akan ditanggung oleh pemerintah.

    Dengan begitu, PPh 21 tidak dipotong langsung dari penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria. Artinya, jumlah gaji yang diterima pekerja dapat tetap utuh setelah memperhitungkan fasilitas pajak tersebut.

    "Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta," papar Airlangga, Rabu (30/9/2026). 

  2. 2. Sekitar 7,5 juta pekerja diperkirakan menerima manfaat

    Sekitar 7,5 juta pekerja diperkirakan menerima manfaat
    Unsplash/Reyhan Aviseno

    Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapatkan manfaat dari insentif PPh 21 pada 2027 mendatang. Jumlah penerima tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan keringanan kepada pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

    Kebijakan ini juga direncanakan memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2026, fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang berada di sektor padat karya dan pariwisata dengan memenuhi persyaratan tertentu.

    Sementara itu, pada 2027 pemerintah berencana memperluas penerima insentif sehingga pekerja dari berbagai sektor usaha dapat memperoleh fasilitas tersebut selama memenuhi batas penghasilan dan ketentuan yang ditetapkan.

    "Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," ujar Airlangga.

  3. 3. Cakupan sektor penerima akan diperluas

    Cakupan sektor penerima akan diperluas
    Pexels/Ketut Subiyanto

    Salah satu perubahan yang direncanakan pemerintah pada 2027 adalah mengenai sektor pekerjaan yang bisa mendapatkan fasilitas PPh 21.

    Jika sebelumnya insentif lebih terbatas pada sektor tertentu, pemerintah berencana membuat cakupannya menjadi lebih luas.

    Untuk 2027, pemerintah berencana agar fasilitas tersebut tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tertentu. Pekerja dari seluruh sektor usaha berpotensi menjadi penerima selama memiliki penghasilan di bawah batas yang ditentukan.

    "Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," ujar Airlangga.

  4. 4. Apa itu PPh 21 yang ditanggung pemerintah?

    Apa itu PPh 21 yang ditanggung pemerintah?
    Pexels/Defrino Maasy

    PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan pribadi dari pekerjaan, termasuk gaji maupun upah. Dalam skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja justru dibayarkan oleh pemerintah melalui pemberi kerja.

    Sederhananya, pekerja yang mendapatkan fasilitas ini tetap memperoleh penghasilan tanpa pengurangan PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

    Namun, bukan berarti seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas pajak karena penerima tetap harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku.

    Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan fasilitas PPh 21 DTP untuk 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

    Pemberian insentif ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kondisi ekonomi dan sosial secara lebih luas.

  5. 5. Ada sejumlah syarat untuk mendapatkan fasilitas PPh 21

    Ada sejumlah syarat untuk mendapatkan fasilitas PPh 21
    Pexels/Ahsanjaya

    Pada 2026, fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja dari lima sektor usaha tertentu yang dinilai memiliki karakteristik padat karya serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Ketentuan penerimanya dibedakan antara pegawai tetap dengan pegawai tidak tetap atau pekerja lepas.

    Untuk pegawai tetap, salah satu persyaratannya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

    Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur yang diterima maksimal Rp10 juta per bulan serta tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.

    Sementara itu, pegawai tidak tetap atau pekerja lepas dapat memperoleh fasilitas apabila menerima upah maksimal Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

    Mereka juga perlu memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak dan tidak menerima insentif PPh 21 dari skema lainnya.

    Untuk 2027, pemerintah memang berencana memperluas penerima insentif ke seluruh sektor usaha. Meski begitu, pekerja tetap perlu memenuhi batas penghasilan serta persyaratan lain yang nantinya ditetapkan dalam aturan pemerintah.

    Itu dia informasi mengenai pekerja gaji di bawah Rp10 juta per bulan bebas pajak penghasilan mulai 2027. Bagaimana menurut pendapat Mama?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More