Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone untuk Patroli Pelanggaran Lalin

 Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone untuk Patroli Pelanggaran Lalin (3).png
Pexels/Caleboquendo
Intinya sih...
  • Korlantas Polri resmi operasikan ETLE Drone untuk patroli pelanggaran lalin, mulai Januari 2026.
  • ETLE Drone dapat menjangkau titik rawan pelanggaran yang sulit terpantau kamera statis atau tilang konvensional.
  • Pengawasan akurat, berhasil mencatat 18 pelanggaran dalam waktu singkat saat perdana diterapkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penegakan hukum lalu lintas semakin diperkuat dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone yang dioperasikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Langkah strategis merupakan bagian transformasi dari penegakan hukum digital untuk mewujudkan sistem yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pemanfaatan teknologi bernama ETLE Drone Patroli Presisi ini merupakan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan sistem penegak hukum yang obyektif, profesional, dan minim interaksi langsung dengan masyarakat.

Diketahui operasi ETLE Drone Patroli Presisi telah dimulai pada 9 Januari 2026 lalu di kawasan Jalan Raya Cibubur. Fokus pemanfaatan teknologi ini adalah memantau arus kendaraan serta pelanggaran lalu lintas di titik rawan.

Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai Korlantas Polri resmi operasikan ETLE Drone untuk patroli pelanggaran lalin yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!

ETLE Drone Dapat Menjangkau Titik Rawan Pelanggaran yang Sulit Terpantau

Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone untuk Patroli Pelanggaran Lalin (4).png
Unsplash/Etienne Girardet

Penggunaan ETLE Drone sebagai pemantau arus kendaraan dan pelanggaran lalu lintas dinilai mendukung efektivitas karena dapat menjangkau titik-titik yang selama ini sulit terpantau.

“Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan, transparan dan berbasis teknologi. ETLE Drone Patroli Presisi digunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau, sekaligus sebagai langkah preventif meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat,” kata Agus dalam keterangan pers, Jumat (10/1/26).

Operasi perdana ETLE Drone Patroli Presisi dimulai di kawasan Jalan Raya Cibubur pada Jumat (9/1/26) dengan melibatkan tim khusus Ditgakkum Korlantas Polri. Drone diterbangkan untuk memantau pelanggaran lalu lintas hingga ke lokasi yang sulit terjangkau oleh kamera ETLE statis atau pengawasan konvensional.

Pengawasan Akurat, Berhasil Mencatat 18 Pelanggaran dalam Waktu Singkat

Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone untuk Patroli Pelanggaran Lalin.png
Unsplash/Aleksei Zhivilov

Penggunaan teknologi tersebut memungkinkan pengawasan udara secara real time, akurat, dengan dokumentasi yang terekam dengan baik.

Setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan data yang akurat dan valid, sehingga mengurangi potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum dan masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas. 

Pada operasi pertama tersebut, ETLE Drone Patroli Presisi berhasil merekam 18 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak mematuhi aturan keselamatan dasar, tepatnya 12 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 2 pelanggaran melawan arah.

Seluruh data hasil tangkapan kamera drone secara otomatis terhubung dan terintegrasi dengan sistem ETLLE nasional. Penggunaan drone untuk memantau pelanggaran lalu lintas ini dinilai lebih efektif karena dapat menjangkau banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam waktu singkat.

Upaya Berkelanjutan dalam Meningkatkan Pemahaman Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone untuk Patroli Pelanggaran Lalin (2).png
Unsplash/Reyhan Aviseno

Penggunaan drone pemantau lalu lintas ini tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum saja. Korlantas Polri menegaskan penerapan ETLE Drone ini merupakan langkah preventif dan eukatif dalam memabngun budaya masyarakat yang tertib berlalu lintas.

“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri akan terus berinovasi dan konsisten dalam mendukung terwujudnya kamseltiblantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas) di seluruh Indonesia,” tambah Agus.

ETLE Drone dirancang untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berisiko membahayakan keselamatan.

Pelanggaran yang sering ditemukan mulai tidak menggunakan helm standar (pada pengendara motor), berboncengan lebih dari satu atau dua orang saat mengendarai sepeda motor, melawan arus lalu lintas, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman (bagi pengemudi mobil), dan berkendara melebihi batas kecepatan pada ruas jalan tertentu. 

Itu dia penjelasan mengenai Korlantas Polri resmi operasikan ETLE Drone untuk patroli pelanggaran lalin. Adanya teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya melanggaran aturan lalu lintas.

Tetap berkendara dengan aman, ya!

FAQ Seputar ETLE

Cara cek apakah terkena e tilang?

Untuk cek tilang elektronik (ETLE), Anda bisa melalui situs resmi seperti etle-pmj.id (untuk PMJ) atau konfirmasi.etlelodaya.id (untuk Polda) dan etle-korlantas.info dengan memasukkan plat nomor, nomor rangka, dan mesin, atau gunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI atau e-Tilang Kejaksaan jika punya nomor berkas tilang, serta cek email karena surat tilang sering dikirim ke sana.

Pemberitahuan tilang elektronik lewat apa?

Pemberitahuan e-tilang resmi dikirim melalui WhatsApp dari akun centang biru "ETLE Nasional" dengan nomor +62, berisi foto pelanggaran dan tautan resmi untuk konfirmasi ke https://konfirmasi-etle.polri.go.id atau situs resmi lainnya, bukan melalui SMS atau link mencurigakan, dan surat fisik dikirim ke alamat STNK pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia.

ETLE ada di mana saja?

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tersebar luas di Jakarta dan wilayah penyangga (Jabodetabek) pada jalan-jalan utama, jalur Transjakarta, serta titik-titik strategis seperti simpang lampu merah, Bundaran HI, Sudirman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, dan beberapa ruas tol, serta di Depok, Bekasi, dan Tangerang, untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More

7 Gejala Kanker Prostat yang Harus Diwaspadai!

23 Jan 2026, 10:33 WIBLife