Kini, KPK akan memeriksa aliran dana mengenai korupsi kuota haji 2024. Penelusuran itu juga dilakukan untuk memeriksa segala kemungkinan yang mengarah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK melakukan penelusuran dengan memanggil sejumlah orang terdekat Yaqut. Terbaru, KPK telah memanggil mantan stafsus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dia merupakan salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri atas kasus ini.
Selain itu, KPK berencana memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Bahkan, KPK juga akan memanggil Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata, dan Direktur PT Diva Maburo untuk diperiksa sebagai saksi.
Sekadar informasi, kasus korupsi kuota haji sudah masuk tahap penyidikan. Walau begitu, KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak, salah satunya Menag Yaqut.
Demikian kabar KPK ungkap 8.400 jemaah haji batal berangkat karena korupsi kuota haji. Semoga saja kasus ini dapat terungkap secara jelas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal ya, Ma.