Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa total ada 160 juta orang yang akan mejadi sasaran penerima vaksin Covid-19.
Hal itu berdasarkan prioritas sasaran penerima vaksin yang merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Berikut susunan urutan yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.
1. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan menjadi prioritas utama karena berisiko tinggi terpapar Covid-19. Tenaga kesehatan yang berada di rumah sakit rujukan dan melayani pasien Covid-19 menjadi yang pertama disuntik.
2. Petugas kesehatan pemeriksa spesimen
Selanjutnya, petugas kesehatan yang berada di laboratorium rujukan, tempat pemeriksaan spesimen Covid-19. Ini sangat dimaklumi karena paling berisiko bahaya, sebab mereka berhadapan langsung dengan virusnya, bukan pasiennya.
3. Tenaga kesehatan yang melacak kontak
Berikutnya, tenaga kesehatan yang melakukan pelacakan kontak (contact tracing) untuk mencari kasus-kasus Covid-19 yang baru.
Ini merupakan kelompok yang sangat berisiko terhadap paparan Covid-19 dan menjadi sakit. Jumlah kelompok ini, kalau dihitung keseluruhannya kira-kira hampir 2 jutaan orang.
4. Para pelaksana tugas kenegaraan
Kemudian, para pelaksana tugas kenegaraan, seperti Polri, TNI, dan Satpol PP. Mereka yang melakukan tugas seperti operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan juga memiliki risiko besar terpapar Covid-19.
5. Para pekerja di bidang pelayanan umum
Para pekerja di bidang pelayanan umum atau public service yang memberikan layanan terhadap pengguna jasa di bandara, pelabuhan, atau tempat umum lainnya. Mereka adalah kelompok-kelompok di depan yang berhadapan dengan publik.
6. Masyarakat dan perangkat daerah
Setelah priotas pertama selesai, prioritas kedua akan diberikan kepada masyarakat, seperti tokoh agama atau tokoh masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,6 juta orang.
7. Tenaga pendidik
Lalu, prioritas ketiga akan diberikan kepada seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan Sederajat Perguruan Tinggi) dengan jumlah 4,3 juta orang.
8. Aparatur pemerintah
Prioritas yang keempat akan ditujukan bagi aparatur pemerintah (Pusat, Daerah dan Legislatif) dengan total 2,3 juta orang.
9. Peserta BPJS penerima PBI
Untuk prioritas kelima, vaksin akan disuntikkan kepada para peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86 juta orang. Ditambah, masyarakat yang rentang usianya 19-59 tahun sejumlah 57 juta orang.