Bertepatan dengan bulan suci Ramadan, ada sejumlah aturan baru yang diterbitkan pemerintah, seperti aturan perjalanan domestik.
Bukan hanya itu saja, aturan baru juga datang dari tempat berkumpulnya orang-orang di mal. Mal boleh buka sampai pukul 22.00 saat PPKM level 2 Jawa-Bali.
Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers.
Apa saja penjelasan dari Luhut terkait aturan terbaru ini? Simak beberapa informasi lengkapnya yang sudah Popmama.com rangkum dilansir dari IDN Times secara lebih detail.
