Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Ramai Bantuan Bencana, Mensos Galang Dana Tanpa Izin Bisa Kena Hukuman (3).png
Instagram.com/kemensosri

Intinya sih...

  • Menteri Sosial: Galang dana bencana harus memiliki izin resmi, jika tidak bisa kena hukuman

  • Izin galangan dana untuk bantuan bencana bisa dilakukan menyusul dengan laporan pertanggungjawaban keuangan agar dana yang digunakan jelas

  • Penggalang dana harus dapat rekomendasi dari Dinsos dan prosesnya bisa lewat online.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf ingatkan galangan dana yang tidak memiliki izin bakal dikenai konsekuensi hukum. Ramai bantuan sosial bencana Sumatra yang digalang influencer dan artis, pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan publik.

Diketahui beberapa titik di Indonesia saat ini sedang mengalami musibah banjir dan tanah longsor, terparah di Sumatra karena hingga menghilangkan beberapa desa dan memutus akses vital di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Izin perlu dilakukan untuk kredibilitas dan akuntabilitas penggalan dana. Kendati demikian, Mensos menegaskan izin galangan dana untuk bantuan bencana bisa dilakukan menyusul. 

Selengkapnya telah Popmama.com rangkum soal ramai bantuan sosial, Mensos: galang dana tanpa izin bisa kena hukuman.

Penggalang Dana Harus Mengajukan Izin Resmi

Instagram.com/irwandiferry

Saat ini, masyarakat tengah berlomba-lomba mengumpulkan bantuan sosial untuk korban terdampak bencana di Sumatra yang hingga saat ini keadaannya masih belum pulih. Menyoroti hal ini, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul selaku Menteri Sosial mengatakan bahwa penggalang dana bantuan sebaiknya mengurus izin. 

“Siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya menurut ketentuan hukum izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul di Kementerian Sosial, Rabu (10/12/25).

Ia menyebut hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Saifullah juga menegaskan bantuan dari galangan dana tanpa izin bisa terkena konsekuensi hukum. 

“Setiap pengumpul uang dan barang itu harus meminta izin dan nanti kalau tidak mengajukan izin itu bisa kena denda dan kurungan tiga bulan,” ungkapnya di sebuah program TV, Rabu (10/12/25).

Izin Bencana Bisa Dilakukan Menyusul Beserta Laporannya

Instagram.com/irwandiferry

Gus Ipul menegaskan bahwa penyaluran bantuan bencana sangat diperbolehkan, terlebih dalam keadaan darurat. Ia juga mengklarifikasi bahwa galangan dana untuk bantuan bencana boleh langsung dilakukan. 

Klaim Gus Ipul mengatakan Kemensos tidak menghambat proses galangan dana bantuan bencana, terlebih kondisinya mendesak dan perlu kecepatan. Meski tidak perlu izin di awal, ia berharap agar penggalang dana memproses izin dan laporan pertanggung jawaban setelah proses penggalangan dan distribusi bantuan selesai. 

“Kalau sudah selesai, harapan saya diproses izinnya, kemudian dipertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan itu, tidak hanya kepada kami semata, tapi yang lebih penting kepada publik,” tambahnya saat meninjau penyaluran bantuan di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/25).

Daftar Bisa Lewat Online, Harus Dapat Rekomendasi Dinsos

Instagram.com/irwandiferry

Terkait perizinan bantuan sosial, Gus Ipul mengungkapkan prosesnya bisa lewat online. Selama semua laporan dan bukti penggunaan dana nya jelas, ia mengklaim prosesnya tidak rumit. 

“Jika mengumpulkan dana dari masyarakat itu bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online dan tidak rumit,” kata Gus Ipul.

Proses laporan galangan dana diharapkan juga sesuai dengan ketentuan, di mana dana di bawah 500 juta bisa dilakukan audit internal dan di atas 500 juta dengan audit akuntan publik.

“Kalau di atas 500 juta itu dengan audit akuntan publik sehingga nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, siapa penerima manfaatnya,” jelasnya.

Itu dia penjelasan soal ramai bantuan sosial, Mensos: galang dana tanpa izin bisa kena hukuman.

Mensos tegaskan galangan dana untuk bantuan bencana bisa dilakukan menyusul dengan laporan pertanggungjawaban keuangan agar dana yang digunakan jelas.

Bagaimana pendapat Mama?

FAQ Seputar Bantuan Bencana

Mengapa kita harus memberikan bantuan bencana?

Korban bencana perlu diberikan suatu bantuan, baik materi dan finansial agar bisa mencukupi kebutuhan hidup pokok dan kebutuhan lainnya seperti dulu sebelum terjadinya bencana.

Apa saja bantuan bencana alam?

Mulai dari kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, obat-obatan, pakaian, hingga bantuan psikososial seperti konseling, serta bantuan untuk pemulihan fisik seperti perbaikan rumah dan fasilitas umum, modal usaha, hingga dukungan logistik seperti tenda, selimut, dan peralatan darurat.

Apa fungsi bantuan?

Bantuan kemanusiaan adalah bentuk bantuan yang dirancang untuk menyelamatkan nyawa dan meringankan penderitaan selama dan setelah krisis, seperti banjir, kelaparan, atau konflik.

Editorial Team