Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini Panduan Lengkap dan Cara Mendapatkan SIM Digital, Anti Ribet
digitalkorlantas.polri.go.id
  • Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM Digital pada 2026, memungkinkan pengendara menunjukkan dokumen sah melalui ponsel tanpa perlu membawa kartu fisik.
  • Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR, cukup unggah dokumen digital dan lakukan verifikasi wajah secara daring.
  • Total biaya perpanjangan SIM digital berkisar Rp217.500–Rp222.500 tergantung jenis SIM, mencakup PNBP, tes psikologi, tes kesehatan, serta ongkos layanan aplikasi dan pengiriman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Memasuki tahun 2026, Korlantas Polri terus melakukan transformasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi memerlukan antrean panjang di Satpas, karena seluruh proses dapat dilakukan langsung melalui ponsel pintar.

Selain itu, saat ini masyarakat juga tidak perlu membawa SIM fisik lagi karena Korlantas Polri juga mengeluarkan SIM Digital dengan teknologi QR. Adapun teknologi QR itu otomatis berganti setelah beberapa detik di-generate.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai panduan dan cara mendapatkan SIM digital.

1. Inovasi SIM digital, sudah tak perlu bawa SIM fisik lagi!

Freepik

Korlantas Polri telah resmi meluncurkan SIM Digital di tahun 2026 ini. Dokumen digital ini sah dan dapat ditunjukkan kepada petugas melalui ponsel saat pemeriksaan kendaraan atau operasi lalu lintas (seperti Operasi Patuh 2026). 

Data dalam SIM digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi dengan QR Code untuk verifikasi. Pengendara disarankan tetap memiliki kartu fisik sebagai cadangan, namun kartu fisik tersebut cukup disimpan di rumah.

Waktu proses dan ketentuan penting: 

  • Masa Pengajuan: Pemohon dapat mengajukan perpanjangan mulai 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.

  • Durasi Proses: Proses pencetakan hingga pengiriman biasanya memakan waktu 2 hingga 7 hari kerja, tergantung pada antrean di Satpas dan jarak pengiriman.

Jika masa berlaku SIM sudah habis (mati), perpanjangan secara daring tidak dapat dilakukan dan pemohon wajib membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas.

2. Cara perpanjang SIM secara digital

commons.wikimedia.org (sim kendaraan)

Sebelum memulai proses, pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam format digital (JPG/PNG dengan ukuran maksimal 2 MB) agar tidak ditolak oleh sistem verifikasi. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Foto e-KTP yang jelas dan tidak buram.

  • Foto SIM lama yang masih berlaku (tidak boleh mati walau hanya satu hari).

  • Pas foto formal dengan latar belakang biru, resolusi minimal 480 x 640 piksel, tanpa kacamata atau penutup kepala.

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam tebal.

  • Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id.

3. Langkah-langkah perpanjangan SIM secara digital

commons.wikimedia.org

Proses perpanjangan dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri (fitur SINAR) dengan tahapan sebagai berikut:

  • Unduh dan Registrasi: Download aplikasi di Play Store atau App Store, lalu masukkan nomor HP untuk verifikasi OTP dan buat PIN keamanan

  • Verifikasi Identitas: Lengkapi data profil (NIK, nama, email) dan lakukan verifikasi wajah (liveness detection) di ruangan yang terang

  • Pilih Menu SIM: Pilih opsi "Perpanjangan SIM" dan tentukan jenis SIM yang ingin diperpanjang (khusus SIM A dan SIM C)

  • Unggah Dokumen: Masukkan hasil tes kesehatan dan psikologi yang telah dilakukan sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya

  • Metode Pengiriman: Pilih Satpas terdekat dan tentukan metode pengambilan. Lalu, bisa memilih pengiriman ke rumah melalui kurir resmi (seperti Pos Indonesia)

  • Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui Virtual Account bank yang tersedia di aplikasi

4. Rincian dan estimasi biaya perpanjang SIM

Freepik/rawpixel.com

Terdapat penyesuaian tarif tes kesehatan per Januari 2026 menjadi Rp50.000. Berikut adalah estimasi total biaya untuk perpanjangan SIM:

Komponen Biaya

SIM A

SIM C

PNBP (Tarif Resmi)

Rp 80.000

Rp 75.000

Tes Psikologi (E-Ppsi)

Rp 57.500

Rp 57.500

Tes Kesehatan (E-Rikkes)

Rp 50.000

Rp 50.000

Layanan Aplikasi & Ongkir

± Rp 35.000

± Rp 35.000

Total Estimasi

± Rp 222.500

± Rp 217.500

Catatan: Harga di atas belum termasuk biaya administrasi bank. menyediakan rincian biaya lain untuk SIM jenis B dan D.

Itulah tadi panduan dan cara mendapatkan SIM digital. Semoga membantu ya!

Editorial Team

Related Article