Memasuki tahun 2026, Korlantas Polri terus melakukan transformasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi memerlukan antrean panjang di Satpas, karena seluruh proses dapat dilakukan langsung melalui ponsel pintar.
Selain itu, saat ini masyarakat juga tidak perlu membawa SIM fisik lagi karena Korlantas Polri juga mengeluarkan SIM Digital dengan teknologi QR. Adapun teknologi QR itu otomatis berganti setelah beberapa detik di-generate.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai panduan dan cara mendapatkan SIM digital.
