Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

SIM Mati Apakah Masih Bisa Diperpanjang?

SIM Mati Apakah Masih Bisa Diperpanjang?
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI
Intinya Sih

  • SIM mati tidak bisa diperpanjang

  • Pengecualian perpanjangan SIM dalam kondisi tertentu

  • Panduan perpanjangan SIM di kantor polisi dan lewat aplikasi digital Korlantas Polri

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Setiap pengendara tentu ingin berkendara dengan aman dan tetap sesuai aturan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Sayangnya, masih banyak orang yang baru menyadari SIM sudah habis masa berlakunya saat hendak digunakan.

Kondisi SIM mati sering menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama karena berkaitan dengan aturan hukum saat berkendara. Tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang atau harus membuat yang baru.

Agar tidak salah langkah, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait SIM mati. Berikut Popmama.com rangkum informasinya.

Table of Content

SIM Mati Umumnya Tidak Bisa Diperpanjang

SIM Mati Umumnya Tidak Bisa Diperpanjang

SIM Mati Apakah Masih Bisa Diperpanjang Ini Cara Mengurusnya (1).jpg
Freepik

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang telah melewati masa berlaku dinyatakan tidak aktif. Artinya, pemilik SIM dianggap tidak lagi memiliki surat izin mengemudi yang sah secara hukum.

Jika SIM sudah mati, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan. Pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru dari awal, sama seperti saat pertama kali mengurus SIM.

SIM Mati Bisa Diperpanjang dalam Kondisi Tertentu

SIM Mati Apakah Masih Bisa Diperpanjang Ini Cara Mengurusnya (3).jpg
Freepik/aleksandarlittlewolf

Meski umumnya pemilik harus membuat SIM baru, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Mengutip dari unggahan Instagram @ditigalkorlantas.official, SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional masih dapat diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru.

Artinya, perpanjangan SIM yang sudah mati hanya bisa dilakukan apabila tanggal kadaluarsanya bertepatan dengan libur nasional atau tanggal merah. Dalam kondisi ini, kepolisian biasanya memberikan masa dispensasi setelah layanan kembali dibuka.

Namun, jika masa dispensasi sudah lewat atau SIM mati pada hari kerja biasa, maka pemilik tetap wajib membuat SIM baru dari awal. Karena itu, penting untuk rutin mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlambat memperpanjang.

Panduan Perpanjang SIM

SIM Mati Apakah Masih Bisa Diperpanjang Ini Cara Mengurusnya (2).jpg
Freepik

Saat ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung di kantor layanan SIM maupun online melalui aplikasi resmi. Berikut panduan yang bisa diikuti:

1. Perpanjangan SIM di kantor polisi

  • Siapkan persyaratan dokumen terlebih dahulu: Pastikan semua dokumen seperti KTP dan SIM lama sudah tersedia sebelum datang ke lokasi.
  • Datangi kantor layanan SIM atau Satpas terdekat: Kamu bisa memilih lokasi layanan SIM yang paling mudah dijangkau.
  • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM: Lengkapi formulir yang disediakan petugas dengan menyertakan dokumen yang diminta.
  • Ikuti tes kesehatan dan psikologi: Pemeriksaan ini biasanya tersedia di lokasi layanan SIM.
  • Tunggu proses pembuatan SIM: Setelah semua tahapan selesai, kamu akan dipanggil petugas untuk proses pencetakan SIM.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan: Bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunggu SIM selesai dicetak: Setelah proses selesai, SIM baru sudah bisa digunakan kembali.

2. Perpanjangan SIM lewat aplikasi digital Korlantas Polri

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri: Aplikasi bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi akun: Masukkan data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor SIM.
  • Verifikasi nomor ponsel: Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP terdaftar.
  • Lakukan verifikasi data NIK dan SIM: Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas: Tentukan jenis SIM yang akan diperpanjang serta lokasi layanan yang dipilih.
  • Lakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi: Pemeriksaan dilakukan melalui layanan E-Rikess dan E-Psi.
  • Isi data rekening untuk pengembalian dana: Data ini diperlukan jika terjadi pembatalan layanan.
  • Unggah pas foto dan tanda tangan: Pastikan foto dan tanda tangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan: Termasuk biaya PNBP dan ongkos pengiriman SIM.
  • Tunggu proses pencetakan dan pengiriman SIM: SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
  • Terima SIM fisik dan versi digital: Selain SIM fisik, pemohon juga akan mendapatkan SIM dalam bentuk digital di aplikasi.

Nah, itulah penjelasan mengenai SIM mati dan ketentuan perpanjangannya. Supaya tidak perlu mengurus SIM baru dari awal, pastikan kamu selalu mengecek masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum waktunya habis, ya.

FAQ Seputar SIM Mati

Apa yang dimaksud dengan SIM mati?

SIM mati adalah Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang hingga melewati tanggal kedaluwarsa yang tertera pada SIM.

Apa risiko mengemudi dengan SIM mati?

Mengemudi dengan SIM mati termasuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai denda atau sanksi hukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

Kapan waktu terbaik memperpanjang SIM agar tidak mati?

Perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. Disarankan tidak menunggu mendekati tanggal kedaluwarsa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More