Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

sim indonesia berkendara  (6).png
Freepik/diana_grytsku

Salah satu kendala saat ingin mengendarai kendaraan di luar negeri adalah kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Kini masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan hal tersebut karena SIM Indonesia juga akan berlaku di luar negeri mulai 1 Juni 2025 mendatang.

Kebijakan ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya lewat laman dan akun media sosial resmi mereka. SIM Indonesia ini nantinya dapat digunakan di 8 negara ASEAN sehingga tidak lagi memerlukan SIM Internasional.

Munculnya kebijakan baru ini tentu menjadi angin segar untuk berkendara dengan bebas tanpa SIM internasional saat berada di luar negeri. Selain pemberlakuan SIM Indonesia di luar negeri, akan ada desain baru yang mendukung kemudahan pengecekan SIM oleh otoritas di luar negeri.

Simak penjelasan lebih lanjut yang telah Popmama.com rangkum bahwa mulai 1 Juni, SIM Indonesia berlaku di 8 negara ASEAN.

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

sim indonesia berkendara  (5).png
Pinterest/Reza Saputra

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu mengurus persyaratan atau berkas tambahan. Hal ini juga telah dipastikan melalui pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Tercatat delapan negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Thailand
  • Laos
  • Filipina
  • Vietnam
  • Brunei Darussalam
  • Myanmar
  • Malaysia.

SIM Indonesia ini hanya berlaku di delapan negara ASEAN tersebut saja, sedangkan negara lain yang tidak termasuk dalam list perlu menggunakan SIM Internasional. 

Diketahui SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia berlaku di 92 negara di seluruh dunia yang telah memiliki perjanjian dan kerjasama dalam Konvensi Wina 1968. Negara yang tidak  mengakui SIM Internasional Indonesia di antaranya Jepang, Korea Selatan, Cina, Spanyol, Meksiko, dan beberapa negara di Amerika Latin karena perbedaan regulasi dan acuan.

Ada Aturan yang Berbeda di Beberapa Negara

sim indonesia berkendara  (7).png
Unsplash/Dan Gold

Meski telah ditetapkan daftar negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia di negaranya, beberapa negara tersebut memiliki aturan yang berbeda. Oleh karena itu, pemegang SIM Indonesia tetap harus mematuhi aturan serta syarat yang telah ditentukan untuk memenuhi syarat berlakunya SIM Indonesia di negara tersebut.

Melansir Media Hub Humas Polri, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama sehingga penting untuk memastikan aturan di masing-masing negara sebelum mulai mengemudi agar tidak terkena tilang.

Contohnya di Singapura yang mengatur bahwa SIM Indonesia dapat digunakan selama 12 bulan di negara tersebut. Setelahnya, Warga Negara Indonesia tetap harus mengurus SIM lokal Singapura jika masih menetap lebih dari satu tahun.

Dukung Kemudahan Mobilitas WNI di Luar Negeri

sim indonesia berkendara  (3).png
Pexel/Jepret Pret

Regulasi baru terkait berlakunya SIM Indonesia di beberapa negara ASEAN ini merupakan bentuk kerja sama yang menguntungkan. Pembenahan ini tentu akan memudahkan mobilitas WNI yang berada di kawasan ASEAN, baik yang sedang berwisata, bekerja, atau menempuh pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

Kini SIM Indonesia telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi untuk memudahkan penyederhanaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWPWP, dan BPJS. 

Dalam keterangan di Media Hub Humas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri juga menyatakan telah melakukan pembaruan pada SIM Indonesia. Dalam desain yang baru, SIM C akan diberi logo motor dan SIM A akan diberi logo mobil untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing selama berkendara di luar negeri.

SIM Indonesia Juga Berlaku di Australia

sim indonesia berkendara  (2).png
Freepik/senivpetro

Selain delapan negara ASEAN yang tercantum dalam daftar, perlu diketahui bahwa SIM Indonesia juga berlaku di beberapa wilayah dan kota di Australia. Mengutip dari Safe Travel Kemlu RI, SIM Indonesia dapat digunakan di wilayah berikut:

  • Australia Capital Territory (Canberra)
  • Victoria (Melbourne)
  • Northern Territory (Darwin).

Aturan ini hanya berlaku untuk pengunjung sementara seperti wisatawan, pengusaha, atau siswa kursus singkat. Permanent resident pemegang SIM Indonesia tidak termasuk dalam daftar sehingga perlu mendaftar SIM lokal.

SIM Indonesia dapat digunakan dalam jangka waktu singkat, namun SIM harus diterjemahkan terlebih dahulu dalam bahasa Inggris di Perwakilan RI terdekat di Australia atau penerjemah resmi di Australia.

Terdapat persyaratan yang perlu disertakan saat mengurus pemberlakuan SIM, yakni diperlukan paspor aktif, visa yang masih berlaku, SIM asli yang masih berlaku, dan menyiapkan biaya administrasi.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan menjadi langkah awal Indonesia menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.

Itu dia penjelasan mengenai mulai 1 Juni, SIM Indonesia berlaku di 8 negara ASEAN. Bagi Mama dan Papa yang akan mengunjungi delapan negara ASEAN tersebut kini tidak perlu bingung saat ingin berpindah tempat karena SIM Indonesia telah diakui dan dilindungi hukum di negara tersebut. 

Meski demikian, dihimbau agar mencari tahu lebih dalam aturan berkendara di masing-masing negara sebab tidak semua negara memiliki ketentuan yang sama seperti di Indonesia. Semoga membantu rencana perjalanan Mama dan Papa!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More

9 Restoran All You Can Eat Terdekat di Kuningan, Cocok Bareng Keluarga

20 Des 2025, 08:23 WIBLife