Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja yang Gajinya di Bawah 10 Juta!

- Kebijakan bebas pajak penghasilan berlaku mulai 4 Februari 2025.
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta tak lagi dipotong pajak melalui skema PPh 21 DTP.
- Insentif pajak diperuntukkan untuk perusahaan padat karya dan memiliki dampak positif terhadap daya beli masyarakat.
Mulai tahun 2025, pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru yang membebaskan pajak penghasilan (PPh 21) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini rencananya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2025 yang direncanakan berlaku mulai 4 Februari 2025, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Dalam skema ini, pajak penghasilan pekerja akan ditanggung langsung oleh pemerintah, bukan lagi dipotong dari gaji. Langkah ini dirancang untuk membantu sektor padat karya agar tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Popmama.com akan membahas secara lengkap kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan beserta tujuan dan dampaknya bagi masyarakat.
Penasaran seperti apa detail kebijakan ini? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
1. Berlaku Hingga Tahun Pajak 2025

Kebijakan bebas pajak penghasilan ini mulai diberlakukan pada 4 Februari 2025, sesuai dengan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dengan ketentuan teknis yang diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem penggajian agar sesuai dengan aturan baru tersebut. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari upaya fiskal sebelumnya yang menargetkan pekerja berpendapatan rendah dan sektor padat karya.
2. Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Lagi Dipotong Pajak

Melalui skema PPh 21 DTP, pekerja dengan penghasilan bruto ≤ Rp10 juta per bulan akan mendapat pembebasan pajak. Pajak tetap dihitung dan dilaporkan oleh pemberi kerja, tetapi dibayarkan pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu karyawan menjaga kestabilan ekonomi pribadi dan rumah tangga. Dengan pendapatan yang diterima secara penuh, daya beli masyarakat diharapkan meningkat.
3. Diperuntukkan Untuk Sektor Padat Karya

Pemerintah menargetkan insentif pajak ini khusus untuk perusahaan padat karya, yakni sektor tekstil, alas kaki, furniture, serta kulit dan produk turunannya. Industri ini menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia dan memiliki peran besar dalam mendukung ekspor nonmigas nasional.
Dengan beban pajak yang ditanggung pemerintah, perusahaan diharapkan dapat mempertahankan tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas. Hal inilah salah satu tujuan dari kebijakan pembebasan pajak.
4. Dampak Positif terhadap Daya Beli

Salah satu tujuan utama dari pembebasan pajak ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat. Ketika karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, mereka memiliki ruang lebih besar untuk kebutuhan harian, atau menabung.
Dampak tidak langsungnya juga diharapkan terasa di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata lokal sepanjang 2025. Sehingga, ekonomi dapat terus meningkat tanpa rasa khawatir.
5. Pajak Tetap Dilaporkan oleh Pemberi Kerja

Meskipun pajak ditanggung pemerintah, pemberi kerja tetap wajib melaporkan PPh 21 melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Langkah ini memastikan insentif tepat sasaran bagi pekerja yang berhak di sektor padat karya.
Dengan sistem pelaporan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memantau efektivitas program serta memastikan kebijakan benar-benar diterapkan untuk pekerja yang berhak di sektor padat karya.
Itu dia sekilas informasi tentang kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Pastikan selalu mengikuti perkembangan terbaru agar tidak ketinggalan informasi penting, ya!


















