Mulai tahun 2025, pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru yang membebaskan pajak penghasilan (PPh 21) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini rencananya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2025 yang direncanakan berlaku mulai 4 Februari 2025, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Dalam skema ini, pajak penghasilan pekerja akan ditanggung langsung oleh pemerintah, bukan lagi dipotong dari gaji. Langkah ini dirancang untuk membantu sektor padat karya agar tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Popmama.com akan membahas secara lengkap kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan beserta tujuan dan dampaknya bagi masyarakat.
Penasaran seperti apa detail kebijakan ini? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
