Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Mulai Berlaku, Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Mulai Berlaku, Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat
unsplash.com/Tommy Texter
Intinya Sih
  • Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat sebagai bagian dari sistem kerja fleksibel dan modern di instansi pusat maupun daerah.

  • Kebijakan mulai berlaku 1 April 2026, dievaluasi tiap dua bulan, dengan fokus pada kesiapan infrastruktur digital agar pelayanan publik tetap optimal.

  • Penerapan WFH disertai langkah efisiensi lain seperti pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas, menghemat anggaran hingga Rp204,4 triliun.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pemerintah mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan memberikan opsi bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan (WFH).

Kebijakan ini berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern di lingkungan pemerintahan.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). 

Untuk informasi lebih lanjut, berikut Popmama.com sajikan informasi tentang mulai berlaku pemerintah tetapkan WFH ASN setiap hari Jumat. Simak di bawah!

1. Dasar aturan WFH ASN dari pemerintah

Mulai Berlaku, Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat
dok. Humas Kemenko

Penerapan WFH bagi ASN didukung oleh regulasi resmi yang diterbitkan melalui surat edaran Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan kebijakan, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, sehingga penerapannya memiliki acuan yang jelas dan terstruktur.

Selain merespons perkembangan global, kebijakan ini juga diposisikan sebagai langkah percepatan perubahan budaya kerja di lingkungan birokrasi.

Pemerintah melihat sistem kerja yang lebih fleksibel sebagai peluang untuk mendorong kinerja yang lebih efisien dan produktif, bukan sebagai hambatan dalam menjalankan tugas.

2. Berlaku 1 April 2026, WFH ASN dievaluasi berkala

Mulai Berlaku, Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat
IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan surat edaran untuk mengatur penerapan WFH di pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya.

Selain itu, kesiapan infrastruktur digital menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan sistem berbasis elektronik, seperti e-office, tanda tangan digital, dan absensi online agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Namun, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor layanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, administrasi kependudukan, hingga ketertiban umum dan kebersihan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Sebelum diterapkan, kebijakan ini telah melalui proses kajian dan mendapat beragam respons dari ASN. Sebagian menilai WFH dapat menekan biaya transportasi dan membuat waktu kerja lebih efisien.

3. Dorong efisiensi dan hemat anggaran negara

Mulai Berlaku, Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat
dok. Humas Pemprov Jateng

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengatur langkah efisiensi lain seperti pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, serta mendorong ASN beralih ke transportasi publik.

Dari langkah tersebut, pemerintah memperkirakan potensi penghematan anggaran hingga Rp 204,4 triliun. Efisiensi ini berasal dari pengurangan belanja kementerian/lembaga serta konsumsi energi.

Itu dia informasi tentang mulai berlaku pemerintah tetapkan WFH ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini diharapkan mendorong pola kerja yang lebih efisien tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

FAQ Tentang WFH ASN

1. Bagaimana pengawasan kinerja ASN saat WFH?

Biasanya dilakukan melalui target kerja harian/mingguan, laporan digital, serta pemantauan melalui sistem e-office atau aplikasi internal.

2. Apakah jam kerja ASN berubah saat WFH?

Umumnya tidak. ASN tetap mengikuti jam kerja yang telah ditetapkan, meski bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel.

3. Apakah ASN tetap mendapatkan tunjangan saat WFH?

Tunjangan tetap diberikan sesuai ketentuan, selama ASN memenuhi kewajiban kerja dan target yang ditetapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More