Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Larang Panitia Kurban Buang Jeroan ke Selokan

Freepik/wirestock
Freepik/wirestock

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan kepada panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke dalam badan air.

Hal ini disebabkan karena limbah yang berasal dari potongan hewan kurban dapat memiliki dampak negatif bagi lingkungan.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa badan air seperti got, selokan, kali, atau sungai harus dijaga agar tetap bersih dan terhindar dari kontaminasi limbah.

Menurutnya, limbah-limbah seperti sisa jeroan dan isi perut hewan kurban sangat berbahaya karena dapat menyebarkan penyakit.

Dikutip dalam siaran tertulis, Minggu (25/6/2023), dalam pernyataan tertulisnya Asep mengungkapkan, "Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit." 

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail mengenai Pemprov DKI larang panitia kurban buang jeroan ke selokan serta penjelasan dampak penyakit yang ditimbulkan jika kegiatan tersebut di lakukan. 

Yuk, disimak agar tidak membuang jeroan kurban sembarangan!

1. Jeroan hewan menjadi lingkungan yang memfasilitasi pertumbuhan patogen

Unsplash/Christian Burri
Unsplash/Christian Burri

Asep menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya polusi lingkungan serta penyebaran penyakit yang dapat timbul akibat pembuangan limbah potongan hewan kurban setelah proses penyembelihan.

"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit," tutur Asep.

"Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," tegasnya. 

2. Patogen memiliki potensi untuk menginfeksi dan menyebarkan penyakit seperti tifus, PMK, dan hepatitis

Freepik/kjpargeter
Freepik/kjpargeter

Asep menyoroti bahwa pembuangan limbah hewan ke badan air dapat memiliki konsekuensi negatif bagi lingkungan.

Patogen yang menjadi penyebab penyakit seperti Penyakit Mata dan Kuku (PMK), hepatitis hingga tifus dapat ditularkan melalui limbah tersebut.

"Apabila hal ini terjadi secara massal, dapat mengakibatkan dampak yang luas," ungkapnya.

Selain itu, Asep menjelaskan bahwa pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air dapat merusak ekosistem yang ada di dalamnya.

"Dalam kata sederhana, ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana," tambahnya.

3. Membuang limbah tersebut dapat dilakukan dengan cara menguburnya

Pexels/Rodolfo Clix
Pexels/Rodolfo Clix

Asep mengharapkan agar panitia kurban dan masyarakat tetap menjaga lingkungan selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.

Dia menyarankan agar bagian dalam hewan kurban sebaiknya dikubur di dalam tanah.

"Limbah tersebut dapat dimakamkan atau digunakan sebagai pakan maggot BSF. Dengan tidak membuang limbah kurban secara sembarangan dan mengelolanya dengan baik, semoga ibadah kurban kita menjadi lebih berkah," tutup Asep.

Jadi, itulah rangkuman informasi mengenai Pemprov DKI larang panitia kurban buang jeroan ke selokan serta penjelasan dampak penyakit yang ditimbulkan jika kegiatan tersebut dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

9 Restoran All You Can Eat Terdekat di Kuningan, Cocok Bareng Keluarga

20 Des 2025, 08:23 WIBLife