Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
7 Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS, Jangan Sampai Keliru!
pinterest.com/marketivate
  • KIS ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dengan iuran ditanggung pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan mencakup peserta mandiri dan penerima bantuan iuran.
  • Pendaftaran KIS dilakukan melalui pendataan pemerintah, sementara BPJS Kesehatan mengharuskan pendaftaran mandiri lewat aplikasi Mobile JKN dengan pembayaran iuran sesuai kelas layanan.
  • Peserta KIS mendapat layanan kelas 3 tanpa biaya, sedangkan peserta BPJS bisa memilih kelas perawatan dan wajib membayar iuran rutin agar kartu tetap aktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai adalah hak bagi setiap warga negara. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak terlepas dari status ekonomi.

BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi solusi pelayanan kesehatan yang marak digunakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masih banyak orang yang keliru dan kurang memahami bahwa keduanya memiliki perbedaan.

Bagi kamu yang masih bingung, kali ini Popmama.com telah merangkum 7 perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS. Simak selengkapnya berikut ini.

1. Sasaran Pengguna

pinterest.com/dairysia

Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS yang pertama terletak pada penerima layanannya. KIS diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu (Penerima Bantuan Iuran/PBI).

Sementara BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan, peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Dilansir dari Jurnal Lontara Abdimas, peserta BPJS Kesehatan Non-PBI mencakup peserta Pekerja Penerima Upah seperti Anggota Polri, TNI, PNS, dan pekerja swasta, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja mandiri), dan peserta Bukan Pekerja seperti investor, pemberi kerja, dan penerima pensiun. Sedangkan peserta PBI merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

2. Prosedur Pendaftaran

freepik.com/dcstudio

BPJS Kesehatan mengharuskan pesertanya untuk mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran meliputi pengisian data diri, pemilihan faskes tingkat satu, dan pembayaran iuran pertama.

Sedangkan pendaftaran KIS dilakukan melalui pendataan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Dinas Sosial/DTKS).

3. Besaran Iuran

pinterest.com/popmama.com

Peserta KIS terdaftar tidak perlu membayar iuran sepeser pun untuk pelayanan kesehatan. Iuran bulanan dibayarkan penuh oleh Pemerintah melalui APBN atau APBD.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, iuran disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dipilih peserta (Kelas 1/2/3). Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, mobile banking, atau aplikasi e-wallet setiap bulannya.

4. Layanan Faskes Tingkat Pertama

freepik.com/dcstudio

Layanan FKTP bagi peserta KIS biasanya sudah ditentukan oleh sistem berdasarkan domisili terdekat pada saat mendaftar. 

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pesertanya dapat memilih sendiri faskes tingkat pertama (klinik swasta atau puskesmas). Peserta BPJS Kesehatan juga dapat menggunakan sistem rujukan bertahap jika membutuhkan penanganan yang lebih intensif di rumah sakit.

5. Hak Perawatan Rawat Inap

bpjs-kesehatan.go.id

Jika membutuhkan perawatan rawat inap, peserta KIS akan mendapatkan pelayanan kelas 3 namun tidak diperkenankan berpindah kelas. Layanan mencakup akomodasi, makan, dan perawatan medis tanpa batas hari.

Peserta BPJS Kesehatan umumnya mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai kelas yang telah dipilih. Namun, peserta nya diperkenankan naik kelas perawatan dengan tetap membayar selisih biaya di akhir perawatan rawat inap.

6. Konsekuensi Penunggakan Iuran

unsplash.com/gettyimages

Peserta KIS terbebas dari risiko penunggakan karena iurannya yang dibayarkan penuh oleh pemerintah dan dijamin negara. 

Jika terlambat membayar iuran bulanan, kartu peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktfikan sementara. Peserta juga berpotensi membayar denda pelayanan jika harus mendapatkan perawatan rawat inap dalam waktu yang berdekatan setelah kartu aktif kembali.

7. Masa Berlaku

freepik.com/jcomp

Pengaktifan BPJS Kesehatan biasanya dilakukan 14 hari setelah pendaftaran atau pembayaran pertama dan akan berlaku seumur hidup selama iuran dibayarkan tepat waktu (selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya).

Pemerintah biasanya melakukan evaluasi secara berkala bagi penerima KIS. Jika peserta KIS dianggap sudah mampu secara finansial, maka kepesertaan KIS akan otomatis dicabut dan diberikan kepada masyarakat lainnya yang terdata.

Itulah 7 perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS. Dengan memahami prosedur dan pelayanan kesehatan yang diperoleh pesertanya, jangan sampai keliru lagi ya!

Editorial Team