Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!

5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!
Freepik/evening_tao
Intinya Sih
  • Pajak parkir dikenakan pada usaha parkir milik swasta, sedangkan retribusi parkir dikelola pemerintah daerah sebagai bagian dari layanan publik.
  • Lokasi pajak parkir umumnya di area off-street seperti mall atau gedung, sementara retribusi parkir berada di tepi jalan umum atau fasilitas milik pemerintah.
  • Pajak parkir diatur oleh UU HKPD dan dikelola Bapenda, sedangkan retribusi parkir diatur lewat Perda serta dikelola Dinas Perhubungan dengan tarif berdasarkan jenis kendaraan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Banyak pengendara sering mencampuradukkan antara pajak parkir dan retribusi parkir karena keduanya sama-sama dipungut saat kita memarkirkan kendaraan. Padahal, secara regulasi dan pengelolaan, keduanya berbeda. 

Secara sederhana, pajak parkir berkaitan dengan aktivitas usaha parkir oleh pihak swasta, sementara retribusi parkir lebih identik dengan layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah. 

Berikut Popmama.com rangkum 5 perbedaan mendasar antara Pajak Parkir (PBJT Jasa Parkir) dan Retribusi Parkir. 

Table of Content

1. Perbedaan dari sisi pengelola

1. Perbedaan dari sisi pengelola

5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!_20260402_101026_0001.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Pajak parkir dikenakan pada layanan parkir yang diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan usaha. Pengelola ini biasanya mengoperasikan lahan parkir sebagai bagian dari kegiatan bisnis, baik sebagai usaha utama maupun fasilitas pendukung seperti di pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran.

Sementara itu, retribusi parkir umumnya berkaitan dengan layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik. Pengelolaannya berada di bawah instansi terkait, meski dalam praktiknya bisa melibatkan pihak ketiga melalui kerja sama operasional.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa pajak parkir lebih berorientasi pada aktivitas usaha, sedangkan retribusi parkir lebih berfokus pada penyediaan layanan publik dan pengelolaan fasilitas milik daerah.

2. Lokasi dan penempatan parkir

5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!_20260402_101026_0002.jpg
Freepik/bearfotos

Lokasi menjadi salah satu indikator paling mudah untuk membedakan keduanya. Pajak parkir umumnya berlaku pada area parkir di luar badan jalan (off-street), seperti gedung parkir, mall, rumah sakit swasta, hotel, atau apartemen.

Di sisi lain, retribusi parkir lebih sering ditemukan di tepi jalan umum (on-street) atau di lokasi parkir khusus yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti pasar tradisional atau fasilitas umum lainnya. Namun, tidak semua parkir milik pemerintah berada di jalan, karena ada juga kantong parkir khusus yang tetap masuk kategori retribusi.

Pengaturan lokasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Kehadiran parkir off-street dari pihak swasta diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalan, sementara parkir on-street diatur agar tidak mengganggu arus kendaraan.

3. Institusi yang menangani pungutan

5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!_20260402_101026_0003.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Pajak parkir umumnya dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi sejenis di masing-masing daerah. Tugasnya mencakup pendataan wajib pajak, penetapan kewajiban pajak, hingga pengawasan pelaporan dari pengusaha parkir.

Sebaliknya, retribusi parkir biasanya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan atau perangkat daerah lain yang menangani sektor transportasi. Instansi ini bertanggung jawab terhadap pengaturan teknis di lapangan, termasuk penempatan juru parkir dan sistem pemungutan.

Meski demikian, struktur kelembagaan dapat berbeda di tiap daerah. Oleh karena itu, pembagian tugas antara instansi bisa saja bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

4. Sifat pungutan dan manfaatnya

5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!_20260402_101026_0004.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Pajak parkir merupakan kontribusi wajib yang tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar. Dana yang terkumpul akan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan secara umum.

Berbeda dengan itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pengguna jasa biasanya mendapatkan layanan seperti pengaturan posisi kendaraan atau bantuan saat parkir, meskipun bentuk layanan ini dapat berbeda-beda di setiap lokasi.

Dari sisi penggunaan dana, hasil pajak parkir bersifat lebih fleksibel untuk berbagai program daerah. Sementara itu, retribusi parkir umumnya digunakan kembali untuk mendukung operasional layanan parkir dan fasilitas terkait.

5. Dasar hukum dan penentuan tarif

5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Pajak parkir saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan ini, pajak parkir termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah dan memiliki batas maksimal tertentu.

Sementara itu, retribusi parkir diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Tarifnya biasanya ditentukan dalam bentuk nominal tetap berdasarkan jenis kendaraan, seperti motor atau mobil.

Perbedaan lainnya terletak pada mekanisme penyesuaian tarif. Pajak parkir cenderung mengikuti kebijakan fiskal daerah, sedangkan retribusi lebih mempertimbangkan aspek operasional layanan serta kondisi masyarakat setempat.

Nah, itulah 5 perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir yang penting untuk dipahami. Dengan mengetahui perbedaannya, kamu bisa lebih paham sistem yang berlaku sekaligus lebih bijak saat menggunakan fasilitas parkir sehari-hari.

FAQ Seputar Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Kenapa tarif parkir di tempat berbeda bisa tidak sama?

Karena tarif pajak parkir ditentukan oleh kebijakan usaha masing-masing pengelola (dengan batas tertentu dari pemerintah), sedangkan retribusi parkir mengikuti aturan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Apakah semua parkir di pinggir jalan termasuk retribusi?

Umumnya iya, karena parkir di tepi jalan biasanya dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, ada juga kondisi tertentu di mana pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, meski tetap masuk kategori retribusi.

Apa risiko jika parkir di tempat tidak resmi?

Risikonya antara lain tidak adanya jaminan keamanan kendaraan, potensi pungutan liar, hingga tidak adanya kejelasan tarif. Oleh karena itu, sebaiknya memilih lokasi parkir yang resmi dan terpercaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More