Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja memberikan update terkini mengenai kondisi Covid-19 di tanah air. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Perpanjangan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 21 Maret 2022. Meski PPKM diperpanjang, pemerintah mengklaim bahwa terjadi penurunan kasus Covid-19 dan situasi sudah mulai membaik.
Oleh karena itu, salah satu perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini ialah penghapusan aturan level 4. Kali ini Popmama.com telah merangkum detail aturan mengenai perpanjangan PPKM di Jawa-Bali.
