Aturan Terbaru Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Masker

Jokowi kini mengizinkan masyarakat untuk melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka

19 Mei 2022

Aturan Terbaru Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Masker
Twitter.com/CommuterLine

Presiden Joko Widodo mulai melonggarkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu aturan yang mulai dilonggarkan ialah penggunaan masker di ruang terbuka. 

Jokowi kini mengizinkan masyarakat untuk melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka. KAI Commuter pun menyesuaikan kebijakan bagi penumpang terkait pelonggaran aturan protokol kesehatan.

Berikut Popmama.com telah merangkum perubahan aturan yang diterapkan KAI Commuter bagi penumpang seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. 

1. Penumpang wajib pakai masker

1. Penumpang wajib pakai masker
Twitter.com/CommuterLine

Para penumpang KRL tetap diwajibkan menggunakan masker medis atau masker kain selama naik KRL.

Aturan ini berjalan beriringan dengan ketentuan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk menggunakan masker selama perjalanan. 

“Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna sesuai aturan,” kata VP Corporate Secretary KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis. 

2. Menunjukkan sertifikat vaksinasi

2. Menunjukkan sertifikat vaksinasi
Twitter.com/CommuterLine

Di sisi lain, penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas di stasiun. Sertifikat vaksinasi bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual kepada petugas. 

Selama perjalanan, penumpang diminta tetap menjaga jarak baik saat duduk maupun berdiri di KRL. Penumpang tetap dilarang berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama perjalanan.

3. Kapasitas penumpang ditingkatkan

3. Kapasitas penumpang ditingkatkan
Twitter.com/CommuterLine

KAI Commuter Line juga meningkatkan kapasitas penumpang di wilayah Jabodetabek dari sebelumnya 60 persen menjadi 80 persen atau setara 130-135 penumpang per kereta. Aturan terbaru itu disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022. 

Penumpang yang membawa anak-anak maupun balita disarankan menghindari kepadatan di jam-jam sibuk.

Petugas nantinya akan membantu mengatur pergerakan penumpang anak-anak yang akan menggunakan KRL, sehingga tidak ikut berdesakan bersama penumpang lainnya. 

Semoga peraturan yang sudah ditetapkan bisa dijalani dengan baik, ya. 

Baca juga:

The Latest