Kemenkes Bakal Jadikan Sinovac Vaksin Booster

Kemenkes akan segera menggunakan vaksin Sinovac dalam program vaksinasi nasional

27 April 2022

Kemenkes Bakal Jadikan Sinovac Vaksin Booster
Pexels/Artempodrez

Kementerian Kesehatan akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin booster. Keputusan ini menyusul adanya rekomendasi penyediaan vaksin halam dari putusan Mahkamah Agung. 

Sebagai informasi, Indonesia selama ini hanya menggunakan Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca sebagai vaksin booster. Pelaksanaan vaksin booster telah dimulai sejak awal tahun 2022 sebagai upaya mengurangi paparan dan penularan Covid-19. 

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum dari laman Kemenkes RI mengenai penggunaan vaksin Sinovac sebagai vaksin booster. 

1. Kemenkes segera gunakan vaksin Sinovac

1. Kemenkes segera gunakan vaksin Sinovac
Unsplash/Mufidpwt

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Kemenkes menghormati putusan MA atas rekomendasi penyediaan vaksin halal untuk masyarakat. 

Oleh karena itu, Kemenkes akan segera menggunakan vaksin Sinovac dalam program vaksinasi nasional. 

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia.

2. Enam vaksin booster

2. Enam vaksin booster
Pexels/Alena-shekhovtcova

Terbaru, pemerintah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan dari BPOM. Masyarakat dapat memilih jenis vaksin sesuai dengan kondisi kesehatannya atau berdasarkan jenis vaksin yang tersedia. 

Enam regimen vaksin tersebut ialah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Keenam regimen vaksin itu didapat dari berbagai macam skema, mulai dari pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, hingga skema hibah. 

3. Mendapat sertifikat halal MUI

3. Mendapat sertifikat halal MUI
Freepik/freepik

Majelis Ulama Indonesia juga memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. 

Selain itu, vaksin Sinopharm juga diberi rekomendasi fatwa halal dengan fatwa Nomor 9 Tahun 2022. 

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, mesia, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali,” kata Nadia. 

Jadi, bagi Mama yang belum vaksin booster, segera vaksin berdasarkan jenis vaksin yang tersedia, ya.

Baca juga:

The Latest