Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

4 Rukun Itikaf yang Harus Dipahami agar Ibadah Sah

4 Rukun Itikaf yang Harus Dipahami agar Ibadah Sah
Unsplash/Taliwang Mengaji
Intinya Sih
  • Itikaf adalah ibadah berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, biasanya dilakukan pada sepuluh malam terakhir Ramadan.
  • Terdapat empat rukun itikaf: niat dari hati, berdiam di masjid, dilakukan di masjid sesuai syariat, serta pelaku harus muslim, berakal sehat, dan suci dari hadas besar.
  • Itikaf batal jika dilakukan oleh orang kafir, gila, haid, nifas, atau junub; keluar dari masjid hanya diperbolehkan karena kebutuhan manusiawi atau uzur tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Itikaf merupakan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Biasanya, itikaf dilakukan pada bulan Ramadan, terutama pada sepuluh malam terakhir untuk mencari keutamaan malam Lailatul Qadar.

Sebelum itu, penting untuk mengetahui lebih dulu bagaimana itikaf dan apa saja rukun yang harus dilakukan. 

Itikaf yang dilakukan sesuai syariat bukan hanya memastikan ibadah menjadi sah, tetapi juga menambah keyakinan dalam meningkatkan ketakwaan.

Berikut ini Popmama.com hadirkan 4 rukun itikaf yang harus dipahami agar ibadah sah, dikutip dari NU Online.

Table of Content

1. Niat

1. Niat

Apa Hukum dari Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya (7).png
Unsplash/Indra Projects

Sama seperti ibadah lainnya, sebelum itikaf juga penting untuk melafalkan niat terlebih dahulu. Niat yang dipasangkan harus dari dalam hati.

Itikaf yang diniatkan atau dinazarkan sejak awal menjadi wajib hukumnya. Mengutip dari NU Online, ada dua lafal niat itikaf yang dapat dibaca. 

Berikut niat itikaf dari kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ 

Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh. 

Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

Ada juga lafal niat itikaf dari Kitab Al-Majmu karya Imam An-Nawawi. Tidak jauh berbeda, berikut bacaannya:

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى 

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā. 

Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

2. Berdiam diri

Apa Hukum dari Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya (3).png
Unsplash/Mohammad Nasim

Itikaf harus dilakukan dengan bermukim atau berdiam di tempat itikaf paling tidak selama tumakninah salat atau lebih sedikit. Dengan ini, seorang muslim yang ingin melakukan itikaf harus benar-benar diam di masjid selama waktu tertentu.

Meski demikian, bukan berarti diam yang dimaksud adalah hanya duduk dan tidak bergerak. 

Orang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi itikaf dan telah berniat untuk melakukan itikaf juga sudah tergolong melaksanakan itikaf, mengutip dari NU Online.

3. Dilakukan di masjid

Apa Hukum dari Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya (2).png
Unsplash/Rumman Amin

Itikaf juga harus dilakukan di masjid, hal ini menjadi wajib hukumnya dalam syarat sah melaksanakan itikaf menurut mazhab syafi’i.

Dengan ini, itikaf di luar masjid dikategorikan tidak sah, meskipun sebagian ulama memperbolehkan itikaf selain di masjid.

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ  

Artinya: “…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).

4. Orang yang beritikaf

Apa Hukum dari Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya (5).png
Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Rukun itikaf selanjutnya adalah memenuhi syarat orang yang beritikaf harus seorang muslim, berakal sehat, dan suci dari hadas besar. Itikaf tidak sah hukumnya bagi orang kafir, gila, perempuan yang sedang haid, atau nifas, atau junub. 

Orang yang beritikaf namun mabuk-mabukan juga tidak sah itikafnya. Karena harus suci dari hadas, orang yang beritikaf diperbolehkan untuk keluar karena kebutuhan manusiawi seperti buang hadas. 

Syarat Sah Itikaf

Apa Hukum dari Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya.png
Unsplash/Masjid MABA

Syarat itikaf yang berkaitan dengan rukun itikaf terakhir juga telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib sebagai berikut:

 وَشَرْعًا الْمُعْتَكِفُ إِسْلَامٌ وَعَقْلٌ وَنَقَاءٌ عَنْ حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَجَنَابَةٍ، فَلَا يَصِحُّ اعْتِكَافُ كَافِر وَمَجْنُونٍ وَحَائِضٍ وَنُفَسَاءَ وَجُنُبٍ، وَلَوِ ارْتَدَّ الْمُعْتَكِفُ أَوْ سَكِرَ بَطَلَ اعْتِكَافُهُ. (وَلَا يَخْرُجُ) الْمُعْتَكِفُ (مِنَ الْاعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ) مِنْ بَوْلٍ وَغَائِطٍ وَمَا فِي مَعْنَاهُمَا كَغُسْلِ جَنَابَةٍ (أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ) أَوْ نِفَاسٍ فَتَخْرُجُ الْمَرْأَةُ مِنَ الْمَسْجِدِ لِأَجْلِهِمَا (أَوْ) عُذْرٍ مِنْ (مَرَضٍ لَا يُمْكِنُ الْمُقَامُ مَعَهُ) فِي الْمَسْجِدِ بِأَنْ كَانَ يَحْتَاجُ لِفِرَاشٍ وَخَادِمٍ وَطَبِيبٍ، أَوْ يُخَافُ تَلْوِيثُ الْمَسْجِدِ كَإِسْهَالٍ وَإِدْرَارِ بَوْلٍ، وَخَرَجَ بِقَوْلِ الْمُصَنِّفِ "لَا يُمْكِنُ" الْخِ بِالْمَرَضِ الْخَفِيفِ كَحُمَّى خَفِيفَةٍ، فَلَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ مِنَ الْمَسْجِدِ بِسَبَبِهَا.   

Artinya: “Disyaratkan seseorang yang melakukan i‘tikaf itu sebagai berikut, 1) Beragama Islam, 2) Berakal sehat, dan 3) Dalam keadaan suci dari haid, nifas, serta junub. Maka, i‘tikaf tidak sah bagi orang kafir, orang gila, perempuan yang sedang haid atau nifas, serta orang yang junub. Jika seorang yang beri‘tikaf murtad atau mabuk, maka i‘tikafnya batal. Seorang yang beri‘tikaf tidak boleh keluar dari i‘tikaf yang dinazarkan kecuali karena kebutuhan manusiawi, seperti buang air kecil, buang air besar, atau hal lain yang sejenisnya, seperti mandi junub. Atau karena adanya uzur haid, atau nifas, sehingga perempuan harus keluar dari masjid karena hal tersebut. Atau karena uzur sakit yang tidak memungkinkan untuk tetap tinggal di dalam masjid, seperti membutuhkan tempat tidur, perawatan, atau dokter, atau dikhawatirkan mencemari masjid, seperti diare atau penyakit yang menyebabkan sering buang air kecil. Adapun penyakit ringan, seperti demam ringan, tidak termasuk uzur yang memperbolehkan keluar dari masjid." 

Demikian penjelasan mengenai 4 rukun itikaf yang harus dipahami agar ibadah sah, dikutip dari NU Online.

Seorang muslim harus melakukan rukun tersebut agar itikaf menjadi sah.

FAQ Seputar Itikaf

Apa yang dilakukan ketika itikaf?

Saat i'tikaf, Anda melakukan kegiatan ibadah di masjid seperti salat (wajib dan sunnah), membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, dan merenung (tafakur).

Itikaf mulai jam berapa?

I'tikaf tidak punya waktu mulai spesifik, bisa kapan saja, tapi paling utama di 10 hari terakhir Ramadan dimulai sejak matahari terbenam di malam ke-21 (atau ke-20), berakhir sebelum salat Idulfitri.

Berapa lama minimal waktu itikaf?

Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More